ViralLokal

Babak Baru ASN Injak Al-Quran di Kepahiang, Vita Amalia Tak Terima Dipecat dan Keberatan

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN VIRAL KEPAHIANG - Vita Amalia, ASN viral injak Al-Quran usai diperiksa di Inspektorat Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Senin (13/10/2025) siang. Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025). 

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Mengaku Korban

Sebelumnya, dengan suara lirih, Vita mengatakan bahwa dalam kasus ini dirinya adalah korban, karena video dirinya injak Al-Quran merupakan video untuk sang pacar, dan bukan untuk disebarkan atau konsumsi publik.

Alasan membuat video tersebut, menurut Vita, karena dirinya dalam keadaan sakit dan tertekan, lalu dituduh selingkuh, sehingga dirinya nekat melakukan sumpah injak Al-Quran seperti yang diminta sang pacar.

"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," lirih Vita kepada TribunBengkulu.com, Senin (13/10/2025) pukul 12.18 WIB siang.

Meski meminta Pemkab Kepahiang mempertimbangkan kondisi pribadinya saat itu, Vita mengatakan kalau dirinya akan pasrah apapun sanksi yang akan diberikan.

Termasuk, sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari ASN.

"Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi," ujar dia.

Polisi Tak Tangkap Pelaku

Sementara itu, Polres Kepahiang akhirnya buka suara terkait aparatur sipil negara (ASN) Vita Amalia yang videonya viral karena menginjak Al-Qur’an.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, mengatakan pihaknya tidak dapat menangkap Vita Amalia karena belum menerima laporan resmi terkait dugaan penistaan agama tersebut.

Selain belum ada laporan resmi, Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga berada di Rejang Lebong.

"TKP masuk Curup, tidak masuk wilayah hukum Kepahiang," kata AKP Denyfita kepada TribunBengkulu.com, Rabu (15/10/2025) pukul 18.27 WIB.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved