Persetubuhan Anak di Kepahiang

Alasan Pria di Kepahiang Bengkulu Tega Setubuhi Adik Ipar 12 Kali Selama 6 Tahun Sejak Usia 13 Tahun

Pria di Kepahiang ditangkap karena menyetubuhi adik iparnya sejak 2018 hingga 12 kali. Polisi ungkap motif dendam terhadap istrinya.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
PELAKU PERSETUBUHAN ANAK - Pria di Kepahiang ditangkap karena menyetubuhi adik iparnya sejak 2018 hingga 12 kali. Polisi ungkap motif dendam terhadap istrinya. 

Ringkasan Berita:
  1. DH (36) ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang atas dugaan menyetubuhi adik iparnya.
  2. Aksi pertama dilakukan tahun 2018 saat korban berusia 13 tahun.
  3. Perbuatan berulang hingga 12 kali, dilakukan di kebun, rumah, dan pondok.
  4. DH mengaku dendam kepada istrinya yang dituduh selingkuh.
  5. Tersangka juga membujuk korban dengan janji menikahi jika hamil.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Seorang pria berinisial DH (36) di Kepahiang, Bengkulu, ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepahiang setelah diduga menyetubuhi adik iparnya sendiri hingga 12 kali selama enam tahun, sejak korban masih berusia 13 tahun.

Setelah ditangkap Unit PPA Polres Kepahiang, Jumat (14/11/2025) lalu, DH membuat pengakuan mengejutkan terkait alasannya tega menyetubuhi adik ipar berulang kali.

Polisi mengungkap dugaan aksi berulang itu berawal dari dendam DH terhadap istrinya, yang merupakan kakak korban.

Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedy, mengatakan perbuatan ini pertama kali dilakukan DH pada tahun 2018 lalu, di sebuah kebun di kawasan Tebat Karai, Kepahiang.

Saat itu, DH melakukan pencabulan dengan paksa terhadap korban yang masih berumur 13 tahun.

"Dan aksi tersangka ini terus berulang. Tahun 2019, pelaku kembali melakukan aksinya, kali ini sudah melakukan persetubuhan. 

Aksi ini terus dilakukan sampai tahun 2025 ini, di rumah dan di pondok kebun. Totalnya 12 kali," kata Dedy kepada TribunBengkulu.com, Minggu (16/11/2025).

Untuk motif, tersangka DH mengaku nekat melakukan persetubuhan kepada adik ipar akibat dendam terhadap sang istri, kakak korban.

Kepada penyidik, tersangka mengatakan dirinya merasa dikhianati oleh sang istri, yang dituduh selingkuh dengan pria lain.

"Tapi motifnya masih kita dalami. Pengakuan tersangka kepada penyidik sementara ini seperti itu," ujar Dedy.

Setelah berulang kali melakukan persetubuhan, tersangka juga sempat membujuk korban dengan mengatakan akan menikahi korban jika hamil.

"Kita berusaha memasukkan dua pasal terhadap tersangka, yaitu unsur paksaan, dan unsur bujuk rayu. Mudah-mudahan dua-duanya terbukti," ungkap Dedy.

Pidana Persetubuhan Anak

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved