Persetubuhan Anak di Kepahiang

Balas Istrinya Selingkuh, Pria di Kepahiang Bengkulu Setubuhi Adik Ipar Usia 13 Tahun hingga 12 Kali

Seorang pria di Kepahiang, Bengkulu, DH (36 tahun), berhasil diamankan Unit PPA Polres Kepahiang, Jumat (14/11/2025) lalu.

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Ricky Jenihansen
HO Polres Kepahiang
PRIA CABULI IPAR - Tersangka pencabulan dan persetubuhan kepada adik ipar saat diamankan Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Jumat (14/11/2025) lalu. Tersangka mengaku dendam terhadap istri. 

Ringkasan Berita:
  1. Polres Kepahiang Bengkulu menangkap pria berinisial DH (36 tahun) karena setubuhi adik iparnya yang masih usia 13 tahun hingga 12 kali.
  2. Pelaku mengaku aksinya tersebut merupakan balas dendam terhadap istrinya yang selingkuh.
 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Seorang pria di Kepahiang, Bengkulu, DH (36 tahun), berhasil diamankan Unit PPA Polres Kepahiang, Jumat (14/11/2025) lalu.

DH ditangkap akibat nekat melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri.

Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedy mengatakan perbuatan ini pertama kali dilakukan DH pada tahun 2018 lalu, di sebuah kebun di kawasan Tebat Karai, Kepahiang.

Saat itu, DH melakukan pencabulan dengan paksa terhadap korban yang masih berumur 13 tahun.

"Dan aksi tersangka ini terus berulang. Tahun 2019, pelaku kembali melakukan aksinya, kali ini sudah melakukan persetubuhan. Aksi ini terus dilakukan sampai tahun 2025 ini, di rumah dan di pondok kebun. Totalnya 12 kali," kata Dedy kepada TribunBengkulu.com, Minggu (16/11/2025).

Untuk motif sendiri, tersangka DH mengaku nekat melakukan persetubuhan kepada adik ipar akibat dendam terhadap sang istri, kakak korban.

Kepada penyidik, tersangka mengatakan dirinya merasa dikhianati oleh sang istri, yang dituduh selingkuh dengan pria lain.

"Tapi motifnya masih kita dalami. Pengakuan tersangka kepada penyidik sementara ini seperti itu," ujar Dedy.

Setelah berulangkali melakukan persetubuhan, tersangka juga sempat membujuk korban, dengan mengatakan akan menikahi korban jika hamil.

"Kita berusaha memasukkan dua pasal terhadap tersangka, yaitu unsur paksaan, dan unsur bujuk rayu. Mudah-mudahan dua-duanya terbukti," ungkap Dedy.

Pidana Persetubuhan Anak

Mengenai persetubuhan dengan anak serta perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 76D dan 76E UU 35/2014 sebagai berikut:
 
Pasal 76D UU 35/2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Pasal 76E UU 35/2014:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved