Senin, 27 April 2026

Berita Kepahiang

Bayar SPH 2025, Pemkab Kepahiang Buka Opsi Tarik Semua Modal di Bank Bengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kini tengah membuka opsi untuk menarik semua modal yang ada di Bank Bengkulu.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Hendrik Budiman
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com/Romi Juniandra
PENARIKAN MODAL - Wakil Bupati Kepahiang Provinsi Bengkulu, Abdul Hafizh pada Senin (26/1/2026) siang. Dia mengatakan ada opsi, menarik modal di Bank Bengkulu untuk membayar SPH 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Opsi ini hanya pilihan, karena pemkab masih menunggu pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu.
  • Untuk membayar SPH ini, salah satu opsinya adalah menarik modal di Bank Bengkulu yang kini ada sekitar Rp 24 miliar.
  • Akan ada audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Jika audit BPK menyatakan SPH ini memenuhi syarat, maka akan dibayarkan di APBD 2026.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kini tengah membuka opsi untuk menarik semua modal yang ada di Bank Bengkulu.

Wakil Bupati (Wabup) Kepahiang, Abdul Hafizh mengatakan saat ini, Pemkab Kepahiang memiliki Surat Pengakuan Hutang (SPH) sebesar Rp 24 miliar.

Untuk membayar SPH ini, salah satu opsinya adalah menarik modal di Bank Bengkulu yang kini ada sekitar Rp 24 miliar.

"Tapi, itu baru kajian, belum final. Salah satu opsi, kalau nanti sudah sangat terdesak," kata Abdul Hafizh kepada TribunBengkulu.com, Senin (26/1/2026) pukul 11.05 WIB siang.

Opsi ini hanya pilihan, karena pemkab masih menunggu pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Bengkulu.

DBH yang masih belum salur dari provinsi ada Rp 25 miliar, sehingga bisa menutupi SPH yang ada.

Baca juga: Lebong Panen, Pasokan Beras di Kepahiang Stabil, Harga Diperkirakan Tetap Stabil


Hafizh juga sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemprov Bengkulu, yang menyebutkan bahwa penyaluran DBH ini masih berproses.

"Jadi, kita tunggu," ujar Hafizh.

Diberitakan sebelumnya, pada tahun 2025 lalu, Pemkab Kepahiang ternyata gagal bayar program dan kegiatan sebesar Rp 24 miliar.

Dari rincian yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang gagal bayar, dan menerbitkan Surat Pengakuan Hutang (SPH).

Program dan kegiatan yang gagal bayar sendiri ada yabg fisik, ataupun non fisik.

Sekda Kepahiang, Hartono mengatakan memang ada aturan dan mekanismenya, saat gagal bayar terjadi dan ada SPH.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved