Sabtu, 11 April 2026

Pemilu 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Cara Daftar, serta Gaji

KPU Kota Bengkulu membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (11/12/2023).

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Kota Bengkulu Rayendra Pirasad mengatakan, pendaftaran KPPS telah dibuka hari ini, dan akan ditutup pada 20 Desember 2023. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - KPU Kota Bengkulu membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 mulai hari ini, Senin (11/12/2023).

Pendaftaran sendiri masih akan dibuka hingga Rabu (20/12/2023) pekan depan.

Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan ada 7 orang KPPS yang dibutuhkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni 1 orang ketua dan 6 orang anggota.

KPPS ini nanti bertugas untuk mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyampaikan surat undangan kepada pemilih, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta tugas-tugas lainnya.

Secara total, dari 985 TPS yang ada di Kota Bengkulu, akan dibutuhkan 6.895 anggota KPPS.

Syarat untuk mendaftar KPPS antara lain umur minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, domisili di wilayah TPS, minimal tamatan SMA/sederajat, dan tidak pernah diancam pidana 5 tahun.

Sementara, dokumen yang harus disiapkan antara lain surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi e-KTP, Fotokopi ijazah minimal SMA.

Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup, foto diri ukuran 4 x 6 cm, dan surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota parpol).

"Nanti silahkan bawa dokumen ini ke kantor kelurahan atau tempat yang disiapkan oleh PPS. Nanti seleksi akan dilakukan PPS," kata Rayendra Pirasad kepada TribunBengkulu.com.

Pengumuman hasil administrasi akan diumumkan pada 23-25 Desember 2023. Ada tanggapan dan masukan masyarakat pada 23-28 Desember, sebelum akhirnya ditetapkan pada 24 Januari 2024.

Pelantikan KPPS terpilih sendiri akan dilakukan pada 25 Januari 2024.

KPPS ini nantinya akan bekerja kurang lebih selama 1 bulan, untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Untuk honornya, ketua KPPS akan menerima Rp 1,2 juta, dan anggota KPPS akan menerima Rp 1,1 juta.

"Jadi, honor itu dihitung untuk satu kegiatan, pelaksanaan pemungutan suara di TPS," ungkap Rayendra.

Baca juga: Surat Suara Dicetak di Luar Daerah, KPU Kota Bengkulu Tunggu Pengiriman

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved