Senin, 27 April 2026

Korupsi Pasar Panorama Bengkulu

Korupsi Kios Pasar Panorama Bengkulu, Eks Kadis Disperindag dan Eks DPRD Divonis 3–5 Tahun

Korupsi Kios Pasar Panorama Bengkulu, Dua Terdakwa Divonis 3,4 hingga 5 Tahun

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI-Perkara dugaan korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama Bengkulu memasuki babak putusan.  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan hingga 5 tahun, dalam sidang yang digelar Senin (27/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bujang HR selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu serta Parizan Hermedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
  • Parizan Hermedi divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.620.850.000.
  • Sementara itu, Bujang HR dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Perkara dugaan korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama Bengkulu memasuki babak putusan. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan hingga 5 tahun, dalam sidang yang digelar Senin (27/4/2026).

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury. 

Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum turut mengikuti jalannya persidangan.

Dua Terdakwa Dinyatakan Bersalah

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Bujang HR selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu serta Parizan Hermedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Drs. Bujang HR, MM dan terdakwa Parizan Hermedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim di persidangan.

Baca juga: 5 Terdakwa Korupsi Labkesda Bengkulu Divonis 1,4 hingga 1,6 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan hukum dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan, serta aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Parizan Divonis Lebih Berat

Dalam perkara korupsi kios Pasar Panorama Bengkulu ini, hukuman paling berat dijatuhkan kepada Parizan Hermedi.

Ia divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.620.850.000.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Parizan Hermedi dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp7.620.850.000,” kata hakim.

Vonis tersebut menjadikan Parizan sebagai terdakwa dengan hukuman terberat dalam perkara korupsi kios Pasar Panorama Bengkulu.

Bujang HR Divonis 3 Tahun 4 Bulan

Sementara itu, Bujang HR dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan.

Selain hukuman badan, ia juga dikenakan denda Rp350 juta subsidair 110 hari kurungan.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved