Korupsi Pasar Panorama Bengkulu
Korupsi Kios Pasar Panorama Bengkulu, Eks Kadis Disperindag dan Eks DPRD Divonis 3–5 Tahun
Korupsi Kios Pasar Panorama Bengkulu, Dua Terdakwa Divonis 3,4 hingga 5 Tahun
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Putusan ini lebih rendah dibanding hukuman terhadap Parizan Hermedi, namun tetap menegaskan keterlibatan terdakwa dalam perkara pembangunan kios permanen tanpa izin tersebut.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap.
Masing-masing pihak dapat menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding ke tingkat lebih tinggi.
Keputusan itu akan menentukan apakah perkara korupsi kios Pasar Panorama Bengkulu telah berkekuatan hukum tetap atau berlanjut ke tahap berikutnya.
| Tuntutan Berat Kasus Korupsi Pasar Panorama Bengkulu, Eks DPRD 7,5 Tahun, Kadis 5 Tahun |
|
|---|
| 8 JPU Disiapkan Kejari Bengkulu di Sidang Kasus Korupsi Pasar Panorama |
|
|---|
| 52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Disita Kejari Bengkulu, Bagaimana Nasib Pedagangnya? |
|
|---|
| Kejaksaan Negeri Bengkulu Sita 52 Kios Ilegal di Pasar Panorama Terkait Dugaan Korupsi Aset Daerah |
|
|---|
| Terungkap! Peran Bujang HR Kepala Disperindag Kota Bengkulu Kasus Korupsi Pasar Panorama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-vonis-pasar-panorama-2742026.jpg)