Selasa, 28 April 2026

Korupsi Pasar Panorama Bengkulu

Korupsi Kios Pasar Panorama Bengkulu, Eks Kadis Disperindag dan Eks DPRD Divonis 3–5 Tahun

Korupsi Kios Pasar Panorama Bengkulu, Dua Terdakwa Divonis 3,4 hingga 5 Tahun

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI-Perkara dugaan korupsi pembangunan kios permanen tanpa izin di kawasan Pasar Panorama Bengkulu memasuki babak putusan.  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun 4 bulan hingga 5 tahun, dalam sidang yang digelar Senin (27/4/2026). 

Putusan ini lebih rendah dibanding hukuman terhadap Parizan Hermedi, namun tetap menegaskan keterlibatan terdakwa dalam perkara pembangunan kios permanen tanpa izin tersebut.

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap.

Masing-masing pihak dapat menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding ke tingkat lebih tinggi.

Keputusan itu akan menentukan apakah perkara korupsi kios Pasar Panorama Bengkulu telah berkekuatan hukum tetap atau berlanjut ke tahap berikutnya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved