Berita Populer Bengkulu

Berita Populer Hukum & Kriminal Bengkulu 3-8 November 2025: Saling Lapor Pedagang dan Debt Collector

Deretan kasus hukum dan kriminal mewarnai Kota Bengkulu pekan ini. Dari korupsi DPRD hingga tuntutan eks Kadis KP dalam kasus tabrak lari.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
POPULER - Sejumlah peristiwa populer hukum dan kriminal terjadi di Kota Bengkulu sepanjang pekan ini, terhitung 3-8 November 2025. Dari korupsi DPRD hingga tuntutan eks Kadis KP dalam kasus tabrak lari. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara dan tujuh orang tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Kejati Limpahkan Berkas dan 7 Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu

4.Kasus Korupsi Bedah Rumah Lebong, Polda Bengkulu Geledah Rumah Mustarani Abidin

Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, pada Rabu (5/12/2025). 

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi bedah rumah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. 

Kasus korupsi bedah rumah tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program bantuan peningkatan kualitas rumah layak huni.

Baca juga: Polda Bengkulu Lanjut Geledah DPMPTSP Lebong, Ungkap Dugaan Korupsi Bedah Rumah Rp 4,1 Miliar

5.Mantan Kadis KP Kota Bengkulu Tarzan Naidi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Tabrak Lari

Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tuntutan terhadap Tarzan telah dibacakan di persidangan.

Baca juga: Mantan Kadis KP Kota Bengkulu Tarzan Naidi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Tabrak Lari

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved