Korupsi Tambang di Bengkulu

Babak Baru Kasus Korupsi Tambang Rp500 Miliar di Bengkulu, Pekan Depan Dilimpahkan ke JPU

Pekan Depan Kasus Korupsi Tambang Rp 500 Miliar di Bengkulu Mulai Dilimpahkan ke JPU

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, Jumat (14/11/2025). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan bahwa perkara korupsi tambang rugikan negara Rp 500 miliar akan mulai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan. 
Ringkasan Berita:
  • Perkara korupsi tambang di Bengkulu akan mulai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan. 
  • Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan hampir seluruhnya tuntas dan siap berlanjut ke proses peradilan.
  • Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar di Bengkulu

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar di Bengkulu segera memasuki babak hukum yang lebih maju. 

Setelah melalui rangkaian penyidikan panjang sejak awal tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menegaskan bahwa perkara tersebut akan mulai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan. 

Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan hampir seluruhnya tuntas dan siap berlanjut ke proses peradilan.

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyampaikan, tim penyidik telah menyelesaikan sebagian besar pemeriksaan penting.

Termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen perusahaan tambang, dan penelusuran aliran dana dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan tersebut.

"Untuk berkas Tipikor pertambangan akan segera rampung, dan sebentar lagi masuk ke tahap II. Dengan begitu proses penyidikan selesai. Dijadwalkan pada Desember 2025 sudah masuk penuntutan," kata Victor, Jumat (14/11/2025).

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II tidak akan dilakukan sekaligus.

Baca juga: Peran Sonny Adnan Eks Dirut PT RSM di Balik Korupsi Tambang Bengkulu Rugikan Negara Rp500 Miliar

Mengingat jumlah tersangka mencapai 13 orang dengan peran yang berbeda-beda, proses pelimpahan akan dilakukan secara bertahap dimulai pekan depan.

Gelombang pertama pelimpahan akan berfokus pada para tersangka yang memiliki peran dominan pada dugaan korupsi pertambangan tersebut.

"Rencana minggu depan, tapi dilakukan secara bertahap. Lima dulu yang awal-awal ditetapkan tersangka," kata Danang. 

Tersangka ke-13

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. 

Terbaru, penyidik resmi menetapkan Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang tersebut.

Penetapan Sonny Adnan sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Rabu (29/10/2025). 

Pemeriksaan terhadap Sonny berlangsung cukup lama, sejak siang hingga malam hari, tepatnya sampai pukul 21.30 WIB.

Langkah hukum ini sekaligus memperkuat komitmen Kejati Bengkulu dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan batu bara yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp500 miliar.

Baca juga: Kondisi SPBU Milik Anak Bos Tambang Bebby Hussy di Seluma Pasca Disita Kejati Bengkulu

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap tersangka baru tersebut.

"Hari ini tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang. Tersangka yang dimaksud adalah Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Dirut PT Ratu Samban Mining," ujar Denny dalam keterangan persnya, Rabu (29/10/2025).
Penahanan terhadap Sonny dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. 

Sesuai surat tersebut, Sonny akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober hingga 17 November 2025.

Masih dalam keterangan yang sama, Denny menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan terhadap serangkaian perkara korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang di wilayah Bengkulu.

"Langkah ini penting untuk mempercepat proses pembuktian dan memastikan tidak ada upaya menghambat jalannya penyidikan," kata Denny.

Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. 

Para tersangka yakni, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh. 

‎‎Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan David Alexander Yuwono, Komisaris PT Ratu Samban Minning, sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu. 

Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu setelah David menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI pada Rabu (30/7/2025).

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT/834/L.7/Fd.2/07.2025 tertanggal 23 Juli 2025. 

Hal ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar bersama Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Bengkulu Andri Kurniawan, Kasi Penkum Ristianti Andriani, serta Kasi Penyidikan Danang Prasetyo.

"Kita sudah tetapkan tersangka ke-8 atas nama David Alexander Yuwono yang merupakan Komisaris PT Ratu Samban Minning. Usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan kemudian dibawa ke Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, dalam keterangan resminya kepada media, Rabu (30/7/2025).

David disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas peranannya dalam kasus ini.

Penambahan tersangka ini melengkapi daftar panjang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan di sektor pertambangan batu bara di Bengkulu. 

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yaitu tindak pidana korupsi (TPK), tindak pidana pencucian uang (TPPU), perintangan dan suap yakni:

1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri.

2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa.

3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy.

4. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy.

5. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh.

6. Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana.

7. Sutarman, Direktur PT Inti Bara Perdana.

8. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander.

9. Kepala Inspektur Tambang, ESDM periode April 2022 sampai Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

10. Awang, adik kandung Bebby Hussy.

11. Andy Putra, kerabat jauh Bebby Hussy.

12. Nazirin, Inspektur Tambang Bengkulu.

Sita Aset Mewah Bos Tambang

Sementara itu dalam upaya menindaklanjuti pengusutan kasus yang merugikan negara hingga Rp 500 miliar, Kejati Bengkulu menyita sejumlah aset mewah milik Bebby Hussy dan keluarganya.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2025 di beberapa lokasi di Kota Bengkulu dengan dikawal aparat TNI. 

Aset-aset yang disita mencakup rumah mewah, mobil premium, motor, hingga perhiasan dan logam mulia yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.

Penyidik melakukan penyitaan terhadap tiga rumah mewah yang terdaftar atas nama Bebby Hussy dan keluarganya, antara lain : 

1.Rumah tiga lantai di Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, milik tersangka utama Bebby Hussy.

2.Rumah dua lantai di Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, milik istri Bebby Hussy.

3.Rumah dua lantai di Kelurahan Lingkar Barat, milik Sakya anak kandung Bebby Hussy, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tak hanya properti, tim penyidik juga menyita 6 unit mobil yang tersebar di ketiga rumah tersebut, dengan rincian:

Di Rumah Bebby Hussy (Lingkar Barat):

1.Mercedes-Benz SL-Class AMG SL 43 warna biru dengan estimasi nilai Rp 3,73 miliar.

2.Lexus LM 350h warna hitam dengan estimasi nilai Rp 2,1 miliar.

Di Rumah Istri Bebby Hussy (Jalan Gedang):

1.Mini Cooper keluaran terbaru dengan estimasi nilai Rp 1,16 miliar.

2.Mobip Toyota Avanza warna putih.

3.Pada rumah ini juga ikut disita 2 unit sepeda motor matic.

Di Rumah Sakya (Lingkar Barat):

1.Mobil Toyota Innova Hybrid warna putih.

2.Mobil Toyota Alphard.

Penyitaan tidak berhenti pada rumah dan kendaraan saja, jaksa juga menyita barang berharga dari rumah Bebby Hussy, istri dan anaknya. 

Aset yang disita dari ketiga rumah tersebut tersebut berupa emas batangan, perhiasan emas, berlian, aksesoris, hingga barang-barang branded yang nilainya fantastis.

Menurut penyidik, nilai keseluruhan perhiasan dan logam mulia tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.

"Ini baru permulaan. Kami masih terus menelusuri aset-aset lain yang berpotensi berasal dari hasil kejahatan korupsi," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani saat pers rilis di Kejati Bengkulu, Jumat (25/7/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved