Berita Kota Bengkulu

Daftar Lengkap Harta Kekayaan Pejabat Pemkot Bengkulu: Begini Cara Ceknya Secara Online

Masyarakat cukup membuka laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Editor: Hendrik Budiman
TANGKAPAN LAYAR LHKPN KPK
KEKAYAAN PEJABAT - Tangkapan layar LHKPN KPK. Cara cek daftar harta kekayaan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kini bisa diakses publik secara online.  

Ringkasan Berita:
  • Harta kekayaan pejabat Pemkot Bengkulu dapat dilakukan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyediakan layanan e-LHKPN
  • Setiap tahunnya para pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya atau yang biasa disebut LHKPN
  • Dengan kemudahan akses online, warga Bengkulu dapat ikut mengawasi integritas pejabat daerah sekaligus memperkuat budaya transparansi 

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Daftar harta kekayaan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu kini bisa diakses publik secara online. 

Masyarakat cukup membuka laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk mengetahui jumlah aset, kewajiban, hingga profil kekayaan para pejabat daerah.

Akses daftar harta kekayaan pejabat Pemkot Bengkulu dapat dilakukan melalui situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyediakan layanan e-LHKPN.

Di laman tersebut, masyarakat bisa mencari nama pejabat, jabatan, serta instansi untuk melihat detail laporan kekayaan yang telah disampaikan.

Baca juga: Rekam Jejak-Kekayaan Dedy Wahyudi Wali Kota Bengkulu Dilantik 20 Februari 2025, Mantan Pimred Media

Baca juga: Sosok Ronny Tobing Wakil Walikota Bengkulu Terpilih di Pilkada 2024, Pilih Keluar Dari Partai Nasdem

Informasi yang ditampilkan meliputi kategori aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, hingga kas dan setara kas, serta utang yang dimiliki.

Publikasi ini merupakan bagian dari upaya KPK dan pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta pencegahan praktik korupsi.

Dengan kemudahan akses online, warga Bengkulu dapat ikut mengawasi integritas pejabat daerah sekaligus memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintahan.

Berikut Caranya:

Setiap tahunnya para pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaanya atau yang biasa disebut LHKPN. Bahkan, LHKPN ini dapat diakses secara umum oleh seluruh masyarakat dan bisa dilakukan secara online.

LHKPN kepanjangan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan dokumen dalam bentuk fisik dan atau elektronik yang berisi laporan uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.

LHKPN disampaikan kepada KPK, kemudian didaftar dan diperiksa, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran penyelenggara negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya.

 Baca juga: Profil dan Kekayaan Sahat Marulitua Situmorang Kasatpol PP Kota Bengkulu

Baca juga: Sosok dan Kekayaan Rosminiarty Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Karier Gemilang dari Penyuluh KB

Baca juga: Sosok-Kekayaan Bujang HR Kepala Disperindag Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Pasar Panorama

Baca juga: Kekayaan Kadis Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani Rp 4,7 M, Terseret Korupsi Labkesda

Baca juga: Harta Kekayaan Tarzan Naidi, Kepala DKP Kota Bengkulu Jadi Pelaku Tabrak Lari Warga Pagar Dewa

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Kini, pelaksanaan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui website e-LHKPN elhkpn.kpk.go.id, dapat diakses oleh publik sehingga masyarakat dapat secara aktif memantau harta kekayaan milik pejabat negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved