Senin, 4 Mei 2026

Berita Lebong

Polemik Warga Lebong Tolak Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Lahan Ulayat

Warga Tolak Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Lahan Ulayat Lebong, Gelar Aksi Massa.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi
TOLAK - Aksi massa di Desa Garut Kecamatan Amen pada Senin (16/2)2026). Aksi ini bertujuan untuk menolak pembangunan KDMP di lahan lapangan karena diklaim merupakan tanah ulayat atau adat. 

Ringkasan Berita:
  • Warga menggelar aksi polak Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di lahan Ulayat Lebong, pada Senin (16/2/2026).
  • Forum Masyarakat Adat Taba Seberang menyatakan penolakan terhadap alih fungsi tanah ulayat Lapangan Sepak Bola Garut yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Gedung KDMP.
  • Massa bergerak menuju lokasi pembangunan gerai KDMP di Desa Garut menyampaikan orasi dan membacakan 5 pernyataan sikap.

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Ratusan masyarakat dari Desa Tabeak Dipoa dan Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, menggelar aksi damai pada Senin (16/02/2026).

Massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Adat Taba Seberang menyatakan penolakan terhadap alih fungsi tanah ulayat Lapangan Sepak Bola Garut yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Aksi dipusatkan di lokasi pembangunan gerai KDMP di Desa Garut, Kecamatan Amen.

Massa menuntut agar pembangunan dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain. Mereka menyatakan lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat Taba Seberang.

Kronologi Aksi dan Kerusakan Fasilitas

Berdasarkan informasi TribunBengkulu.com yang didapatkan di lapangan, massa mulai berkumpul sekitar pukul 08.30 WIB di Mushola Nurul Ikhlas, Desa Tabeak Dipoa.

Mereka membawa spanduk dan karton kosong sebagai media penyampaian aspirasi.

Baca juga: Kronologi Buronan Curat di Rejang Lebong Ditangkap, Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Sekitar pukul 09.00 WIB, massa bergerak menuju lokasi pembangunan gerai KDMP di Desa Garut. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi dan membacakan pernyataan sikap.

Namun dalam aksi itu, suasana sempat memanas sehingga terjadi aksi massa dan menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum.

Kaca, pintu, dan kursi Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Garut yang berada di sekitar lokasi dilaporkan mengalami kerusakan.

Dasar Penolakan dan Persoalan Administratif

Forum Masyarakat Adat Taba Seberang menyatakan penolakan bermula dari terbitnya Surat Keterangan Desa Nomor 474/253/2008/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Garut, Syahrul SKM.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Lapangan Desa Garut merupakan milik Pemerintah Desa Garut, Kecamatan Amen.

Sementara itu, menurut forum masyarakat adat, dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Desa Garut tidak tercantum aset berupa lapangan sepak bola.

Secara administratif, lokasi lapangan saat ini memang berada di wilayah Desa Garut, Kecamatan Amen.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved