Berita Lebong
Polemik Warga Lebong Tolak Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Lahan Ulayat
Warga Tolak Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Lahan Ulayat Lebong, Gelar Aksi Massa.
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Warga menggelar aksi polak Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di lahan Ulayat Lebong, pada Senin (16/2/2026).
- Forum Masyarakat Adat Taba Seberang menyatakan penolakan terhadap alih fungsi tanah ulayat Lapangan Sepak Bola Garut yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Gedung KDMP.
- Massa bergerak menuju lokasi pembangunan gerai KDMP di Desa Garut menyampaikan orasi dan membacakan 5 pernyataan sikap.
Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Ratusan masyarakat dari Desa Tabeak Dipoa dan Desa Tabeak Kauk, Kecamatan Lebong Sakti, menggelar aksi damai pada Senin (16/02/2026).
Massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Adat Taba Seberang menyatakan penolakan terhadap alih fungsi tanah ulayat Lapangan Sepak Bola Garut yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Aksi dipusatkan di lokasi pembangunan gerai KDMP di Desa Garut, Kecamatan Amen.
Massa menuntut agar pembangunan dihentikan dan dipindahkan ke lokasi lain. Mereka menyatakan lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat Taba Seberang.
Kronologi Aksi dan Kerusakan Fasilitas
Berdasarkan informasi TribunBengkulu.com yang didapatkan di lapangan, massa mulai berkumpul sekitar pukul 08.30 WIB di Mushola Nurul Ikhlas, Desa Tabeak Dipoa.
Mereka membawa spanduk dan karton kosong sebagai media penyampaian aspirasi.
Baca juga: Kronologi Buronan Curat di Rejang Lebong Ditangkap, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Sekitar pukul 09.00 WIB, massa bergerak menuju lokasi pembangunan gerai KDMP di Desa Garut. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi dan membacakan pernyataan sikap.
Namun dalam aksi itu, suasana sempat memanas sehingga terjadi aksi massa dan menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum.
Kaca, pintu, dan kursi Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Garut yang berada di sekitar lokasi dilaporkan mengalami kerusakan.
Dasar Penolakan dan Persoalan Administratif
Forum Masyarakat Adat Taba Seberang menyatakan penolakan bermula dari terbitnya Surat Keterangan Desa Nomor 474/253/2008/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Garut, Syahrul SKM.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Lapangan Desa Garut merupakan milik Pemerintah Desa Garut, Kecamatan Amen.
Sementara itu, menurut forum masyarakat adat, dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Desa Garut tidak tercantum aset berupa lapangan sepak bola.
Secara administratif, lokasi lapangan saat ini memang berada di wilayah Desa Garut, Kecamatan Amen.
Berita Lebong
Kopdes Merah Putih
Koperasi Merah Putih Bengkulu
Koperasi Merah Putih
Berita Koperasi Merah Putih
| Bupati Azhari Usul Pembangunan Strategis Lebong, Ketua DPD RI Sultan Siap Kawal |
|
|---|
| Bekas Lem Berserakan di Tempat Umum, Polres Lebong Turun Tangan |
|
|---|
| Remaja Bonceng Dua Bocah SD Terlibat Kecelakaan di Lebong, Korban Patah Tangan |
|
|---|
| Indikasi Korupsi Desa Sebelat Ulu Lebong Menguat, Mantan Pjs Kades Tak Mampu Tunjukkan SPJ |
|
|---|
| ASN Pemkab Lebong Diperiksa 3 Kali, Dugaan Korupsi Dana Desa Rp500 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Aksi-massa-tolak-KDMP-Lebong.jpg)