Pencurian Sapi di Mukomuko

Polisi Tangkap Satu Keluarga Pencuri 55 Sapi di Mukomuko Bengkulu, dari Ayah hingga Keponakan

Polisi Mukomuko tangkap satu keluarga pencuri 55 sapi. Ayah, anak, hingga keponakan berbagi peran dalam aksi.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
KONFERENSI PERS - Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma W saat konferensi pers di Aula Polres Mukomuko, Kamis (28/8/2025). Satu keluarga ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko karena mencuri hewan ternak sapi. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Polisi di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menangkap satu keluarga yang diduga terlibat dalam kasus pencurian 55 ekor sapi.

Lima orang tersangka, mulai dari ayah, anak hingga keponakan, ditangkap setelah beraksi selama 2 bulan

Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Mukomuko pada Kamis (28/8/2025), polisi menghadirkan lima orang tersangka.

Mereka adalah SU (65), MT (23), SN (28), SM (25), dan SW (35), seluruhnya warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

“Kelima pelaku kita ringkus setelah menerima laporan dari warga terkait adanya aksi pencurian hewan ternak sapi,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, dalam konferensi pers, Kamis (28/8/2025).

AKBP Riky menjelaskan, seluruh pelaku merupakan satu keluarga.

Dalam aksinya, mereka berbagi peran. 

Baca juga: Wawancara Eksklusif Korban Penikaman di Acara HUT ke-80 RI di Mukomuko Bengkulu

Anak dan keponakan bertugas melakukan survei lokasi sekaligus mengeksekusi pencurian, sedangkan SU yang merupakan ayah para pelaku berperan menjual sapi curian.

Hasil penjualan kemudian dibagikan kepada anak-anaknya.

“Jadi, untuk para pelaku ini perannya berbeda-beda. Anak dan keponakan berperan sebagai survei sekaligus eksekutor, sementara bapak pelaku yang menjual hasil curian lalu membagikan uangnya,” jelas AKBP Riky.

Ia menambahkan, empat dari lima pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

Saat ini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tutup AKBP Riky.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved