Pencurian Sapi di Mukomuko
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pencuri 55 Sapi di Mukomuko Bengkulu, dari Ayah hingga Keponakan
Polisi Mukomuko tangkap satu keluarga pencuri 55 sapi. Ayah, anak, hingga keponakan berbagi peran dalam aksi.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Polisi di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menangkap satu keluarga yang diduga terlibat dalam kasus pencurian 55 ekor sapi.
Lima orang tersangka, mulai dari ayah, anak hingga keponakan, ditangkap setelah beraksi selama 2 bulan
Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Mukomuko pada Kamis (28/8/2025), polisi menghadirkan lima orang tersangka.
Mereka adalah SU (65), MT (23), SN (28), SM (25), dan SW (35), seluruhnya warga Desa Teras Terunjam, Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
“Kelima pelaku kita ringkus setelah menerima laporan dari warga terkait adanya aksi pencurian hewan ternak sapi,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, dalam konferensi pers, Kamis (28/8/2025).
AKBP Riky menjelaskan, seluruh pelaku merupakan satu keluarga.
Dalam aksinya, mereka berbagi peran.
Baca juga: Wawancara Eksklusif Korban Penikaman di Acara HUT ke-80 RI di Mukomuko Bengkulu
Anak dan keponakan bertugas melakukan survei lokasi sekaligus mengeksekusi pencurian, sedangkan SU yang merupakan ayah para pelaku berperan menjual sapi curian.
Hasil penjualan kemudian dibagikan kepada anak-anaknya.
“Jadi, untuk para pelaku ini perannya berbeda-beda. Anak dan keponakan berperan sebagai survei sekaligus eksekutor, sementara bapak pelaku yang menjual hasil curian lalu membagikan uangnya,” jelas AKBP Riky.
Ia menambahkan, empat dari lima pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
Saat ini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1E dan 4E Subsider Pasal 362 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” tutup AKBP Riky.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Data Sementara 427 Siswa dan Guru Jadi Korban Keracunan Massal Tragedi MBG di Lebong |
![]() |
---|
Tinjau Korban Keracunan Massal MBG di RSUD Lebong, Wagub Mian Kirim Stok Obat Tambahan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Satu Keluarga di Mukomuko Bengkulu Terlibat Kasus Pencurian Ternak |
![]() |
---|
Klarifikasi Bripda MA Lempar Helm ke Siswa SMK Sampai Kepala Bocor dan Sekarang Kondisinya Koma |
![]() |
---|
Reaksi Gubernur Helmi Hasan Ratusan Anak Keracunan MBG di Lebong Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.