Jadwal Samsat Keliling
Jadwal Samsat Keliling di Mukomuko Bengkulu Hari Ini, Berikut Layanan dan Syaratnya
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Mukomuko Bengkulu Tanggal 10 September 2025 Berikut Layanan dan Syaratnya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yuni Astuti
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Berikut ini lokasi layanan dan tanggal Samsat Holiday yang digelar di Mukomuko Bengkulu pada Rabu 10 September 2025, Berikut layanannya.
Layanan Samsat keliling ini merupakan kolaborasi antara Polres Mukomuko dengan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko.
Diadakannya Samsat keliling ini untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Untuk layanan di Samsat keliling ini mulai dari pembayar Pajak tahunan motor, untuk pembayaran pajak tahunan merupakan pajak kendaraan yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik sepeda motor (atau kendaraan lainnya) saat memperpanjang STNK.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Mukomuko, Suryadi, mengatakan, layanan Samsat keliling dibukan dari pukul 08.00 WIB.
“Layanan Samsat keliling kita buka dari jam 08.00 WIB sampai dengan selesai, untuk lokasi di aula kantor camat Pondok Suguh, Pondok Suguh, Mukomuko, Bengkulu,” ungkap Suryadi, saat dikonfirmasi Rabu (10/9/2025) sekitar 00.10 WIB.
Suryadi menjelaskan, saat ini jadwal samasat keliling yang baru disusun di tanggal 10 September 2025.
Untuk jadwal samsat keliling lainnya, saat ini masih disusun, nanti pihaknya akan memberikan informasi kembali untuk jadwal samsat keliling maupun samsat holiday.
“Sementara untuk jadwal samsat keliling baru di hari Rabu 10 September 2025, nanti kalau ada jadwal baru lagi akan kita umumkan,” jelas Suryadi.
Suryadi juga menjelaskan, dengan adanya layanan samsat keliling ini, diharapkan masyarakat Mukomuko dapat membayar pajak kendaraan dengan lebih mudah tanpa harus ke UPTD Samsat Mukomuko.
“Layanan samsat keliling ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan pembayaran pajak, tak perlu ke kantor UPTD Samsat,” tutup Suryadi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Mukomuko Bengkulu Hari Ini 14 Kecamatan Hujan, Sedia Payung dan Jas Hujan
Berikut syarat pembayaran pajak di layanan Samsat keliling:
1. Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor
Dokumen yang dibutuhkan:
Denny Cagur Alami Nasib Serupa Verrell Bramasta, Disorot Saat Demo DPR RI yang Berujung Penjarahan |
![]() |
---|
Wamen Transmigrasi Kucurkan Rp 5,3 Miliar untuk Kawasan Transmigrasi Bengkulu Utara |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Usai Sindir Sri Mulyani: Hanya Jokes, Ternak Mulyono |
![]() |
---|
Akhirnya Anak Menkeu Purbaya Buka Suara soal Sri Mulyani Agen CIA, Yudo Sadewa Sentil Ternak Mulyono |
![]() |
---|
Sosok Kades di Ponorogo Bikin Gebrakan Warga Bayar Pajak Dengan Pisang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.