Sabtu, 6 Juni 2026

Pencemaran Lingkungan di Mukomuko

Warga Mukomuko Laporkan PT DDP ke Kejati Bengkulu, Diduga Cemari Sungai dan Ilegal

Warga Mukomuko lapor PT DDP ke Kejati Bengkulu, diduga cemari Sungai Air Pisang dan kelola sawit ilegal.

Tayang:
HO Warga Ipuh Mukomuko
SUNGAI TERCEMAR - Warga Ipuh Mukomuko, Bengkulu, saat melapor ke Kejati Bengkulu, Kamis (11/9/2025). Laporan dibuat terkait dugaan pencemaran Sungai Air Pisang oleh PT DDP. 

Pihaknya berharap Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT DDP atas dugaan tindak pidana pengelolaan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin.

Ia juga berharap Kejati Bengkulu menggunakan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi dalam menjerat pihak manajemen PT DDP.

Selain itu, diharapkan Kejati berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) untuk menghitung potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

“Semoga ada tindaklanjut dari PT DDP atas laporan yang telah kami buat, kemudian juga diharapkan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada publik sebagai wujud akuntabilitas penegakan hukum,” tutup Riko.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved