Kasus Pencurian di Mukomuko
Polisi Tangkap DPO Maling Ternak di Mukomuko Bengkulu saat Sembunyi di Rumah Janda
DPO Kasus Pencurian Hewan Ternak Lintas Kabupaten Ditangkap Polsek Sungai Rumbai Mukomuko saat sembunyi di rumah Janda.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO – DPO kasus pencurian hewan ternak lintas kabupaten di Provinsi Bengkulu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Polres Mukomuko.
Tersangka berinisial BA (41), warga Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, ditangkap polisi usai bersembunyi di rumah seorang janda yang merupakan pacarnya.
Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma W, melalui Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Freddy Silaen, mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan BA di rumah janda di Desa Sumber Makmur.
“Tersangka kita amankan di rumah pacarnya di Desa Sumber Makmur pada Rabu 1 Oktober 2025 pukul 00.30 WIB,” ungkap IPDA Freddy Silaen saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Kamis (2/10/2025) pukul 13.00 WIB.
IPDA Freddy menjelaskan, tersangka merupakan DPO kasus pencurian hewan ternak sejak Februari 2025 lalu.
Selama dalam pelarian, tersangka bersembunyi di rumah pacarnya.
Tersangka diketahui memiliki komplotan yang sebelumnya telah diringkus oleh Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.
“Selama pelariannya tersangka bersembunyi di rumah pacarnya, tersangka BA ini memiliki komplotan yang sebelumnya sudah diamankan oleh pihak Polda Bengkulu,” tutur IPDA Ferddy Silaen.
Baca juga: TKD 2026 Mukomuko Bengkulu Hanya Rp 716,064 M, Choirul Huda: Masyarakat Diutamakan
IPDA Ferddy Silaen juga menjelaskan, tersangka berperan sebagai pemberi informasi lokasi pencurian sekaligus ikut melakukan eksekusi pencurian hewan ternak.
Rekan-rekan tersangka telah lebih dulu diamankan oleh Polda Bengkulu, sementara BA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Peran tersangka ini memberitahu lokasi pencurian hewan ternak, lalu ia mengabari rekan tersangka hingga melakukan aksi pencurian,” jelas IPDA Ferddy Silaen.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian di beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Dalam kesehariannya, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya melakukan aksi pencurian.
Uang hasil kejahatannya digunakan untuk menghidupi pacarnya.
| Bolak-Balik Beli Solar Pakai Barcode Berbeda di SPBU Bengkulu Tengah, Buyung Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pemkab Lebong Tetapkan Status Tanggap Darurat, Bupati Azhari Minta Warga Bersabar |
|
|---|
| Roy Suryo Buka Suara Usai Jusuf Kalla Bakal Laporkan Rismon Sianipar Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Puluhan Rumah di Dua Desa Bengkulu Tengah Terendam Banjir, Ketinggian Capai 1,5 Meter |
|
|---|
| Tolak Rekonstruksi Kasus Kematian Gita Fitri di Kepahiang, Kuasa Hukum Soroti 14 Adegan Janggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/DPO-Curnak-Lintas-Kabupaten-ditangkap-Polsek-Sungai-Rumbai.jpg)