Berita Nasional
Beda Nasib Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Affan, Susno Duadji Heran
Beda nasib Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat sopir rantis yang lindas driver ojol Affan Kurniawan, pada aksi demo.
"Tapi kok hanya hukumannya dipindahkan dari sopir ke apa gitu kan. Kan tidak ada perkataan bahwa dia di PTDH. Nah, ini publik ingin tahu perlu penjelasan mengapa sampai demikian. Tadi kebetulan oleh Humas Polri kan tidak dijelaskan," kata Susno.
Menurut Susno, wajar jika yang bersangkutan dihukum ringan karena kesalahannya ringan.
Namun Bripka Rohmat adalah yang mengendalikan kendaraan taktis itu sampai menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.
Baca juga: Klarifikasi Hotman Paris soal Status Tersangka Nadiem Makarim: Korupsinya di Mana?
"Tapi kalau dia misalnya tidak wajar gitu kok dialah yang mengendalikan kendaraan kok hanya diturunkan. Nah, ini perlu penjelasan gitu kan. Jadi yang penting asal adil," ujarnya.
Selain itu, Susno juga mempertanyakan soal anggota polisi lainnya yang turut diamankan karena saat kejadian di dalam rantis mereka duduk di belakang.
"Nah, termasuk juga nanti ini, yang lima. Yang lima ini kan penumpang. Kalau kita naik angkot, sopir nabrak, kemudian yang punya angkot ada di sebelah, mungkin dua ini taruhlah dihukum," kata Susno.
"Tapi apakah penumpang harus disidangkan juga?. Ini kan tanda tanya, harus keadilan. Nah, kita juga belum lihat di sana apakah dalam sidang ini ada pembelanya, pendamping gitu. Pendamping itu harus ada supaya keadilan bisa tegak," ungkapnya.
Dalam kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi 28 Agustus 2025, terdapat tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat.
Selain Bripka Rohmat, enam orang lainnya, yaitu:
Kompol Kosmas Kaju Gae
Peran: Komandan di dalam kendaraan rantis saat insiden terjadi
Hukuman: Pemecatan tidak hormat (PTDH)
Dinyatakan melanggar etik berat dan bertanggung jawab atas perintah operasional
Lima anggota Brimob lainnya, yaitu
Aipda M. Rohyani
| Dilantik Jokowi, Dicopot Prabowo: Inilah Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Dadan Hindayana |
|
|---|
| Siapa Dino Patti Djalal yang Disindir Seskab Teddy Wamenlu 3 Bulan? Ternyata Pengalamannya 39 Tahun |
|
|---|
| DPR Buka Suara soal Instruksi Prabowo Ajarkan Bahasa Prancis di Sekolah: Tidak Mungkin Bisa |
|
|---|
| DPR Bela Prabowo Soal Kurban Rp100 Miliar dari APBN, Sebut Sah Secara Hukum dan Tak Langgar Aturan |
|
|---|
| Heboh 1.098 Sapi Kurban Prabowo Rp 100 Miliar dari APBN, MUI Akhirnya Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Susno-soal-Affan59.jpg)