Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional

Beda Nasib Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Affan, Susno Duadji Heran

Beda nasib Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat sopir rantis yang lindas driver ojol Affan Kurniawan, pada aksi demo.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
BEDA NASIB PENABRAK AFFAN - (kiri) Eks Kabareskrim Susno Duadji. (tengah) Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). (kanan) Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Beda nasib Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat sopir rantis yang lindas driver ojol Affan Kurniawan, pada aksi demo. 

"Tapi kok hanya hukumannya dipindahkan dari sopir ke apa gitu kan. Kan tidak ada perkataan bahwa dia di PTDH. Nah, ini publik ingin tahu perlu penjelasan mengapa sampai demikian. Tadi kebetulan oleh Humas Polri kan tidak dijelaskan," kata Susno.

Menurut Susno, wajar jika yang bersangkutan dihukum ringan karena kesalahannya ringan.

Namun Bripka Rohmat adalah yang mengendalikan kendaraan taktis itu sampai menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.

Baca juga: Klarifikasi Hotman Paris soal Status Tersangka Nadiem Makarim: Korupsinya di Mana?

"Tapi kalau dia misalnya tidak wajar gitu kok dialah yang mengendalikan kendaraan kok hanya diturunkan. Nah, ini perlu penjelasan gitu kan. Jadi yang penting asal adil," ujarnya.

Selain itu, Susno juga mempertanyakan soal anggota polisi lainnya yang turut diamankan karena saat kejadian di dalam rantis mereka duduk di belakang.

"Nah, termasuk juga nanti ini, yang lima. Yang lima ini kan penumpang. Kalau kita naik angkot, sopir nabrak, kemudian yang punya angkot ada di sebelah, mungkin dua ini taruhlah dihukum," kata Susno.

"Tapi apakah penumpang harus disidangkan juga?. Ini kan tanda tanya, harus keadilan. Nah, kita juga belum lihat di sana apakah dalam sidang ini ada pembelanya, pendamping gitu. Pendamping itu harus ada supaya keadilan bisa tegak," ungkapnya.

Dalam kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi 28 Agustus 2025, terdapat tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat.

Selain Bripka Rohmat, enam orang lainnya, yaitu:

Kompol Kosmas Kaju Gae

Peran: Komandan di dalam kendaraan rantis saat insiden terjadi

Hukuman: Pemecatan tidak hormat (PTDH)

Dinyatakan melanggar etik berat dan bertanggung jawab atas perintah operasional

Lima anggota Brimob lainnya, yaitu

Aipda M. Rohyani

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved