Minggu, 19 April 2026

Berita Nasional

Beda Nasib Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Affan, Susno Duadji Heran

Beda nasib Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat sopir rantis yang lindas driver ojol Affan Kurniawan, pada aksi demo.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
BEDA NASIB PENABRAK AFFAN - (kiri) Eks Kabareskrim Susno Duadji. (tengah) Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). (kanan) Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Beda nasib Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat sopir rantis yang lindas driver ojol Affan Kurniawan, pada aksi demo. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Beda nasib Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat sopir Kendaraan Taktis (Rantis) yang lindas driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan pada aksi demo DPR RI, Kamis (28/8/2025).

Sang komandan, Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir dijatuhi sanksi terberat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara sang sopir rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.

Eks Kabareskrim Polri Susno Duadji yang terus mengikuti kasus rantis Brimob melindas driver ojol Affan Kurniawa (21) di kawasan Pejompongan, Jakpus pun buka suara. 

Susno Duadji merasa heran atas sanksi yang berbeda ini sehingga ia meminta Polri harus menjelaskan perbedaan hukuman yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae dengan Bripka Rohmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri.

Menurut Susno, Kompol Cosmas wajar dikenai sanksi PTDH karena dia pangkat tertinggi di dalam rantis itu.

"Tetapi kalau untuk Bripka Rohmat yang driver daripada Rantis itu saya tadi kurang jelas apakah demosi daripada mutasi artinya turun jabatan dari supir menjadi apa?, anggota anggota biasa ?, berarti kehilangan tunjangan untuk driver ?," kata Susno dikutip dari TV One, Kamis (4/9/2025).

"Kan tidak terlalu berat hukumannya nih, ringanlah, hanya dipotong tunjangan. Tidak ada tadi turun pangkat, tidak ada pemberhentian," jelas Susno.

Karena menurutnya sanksi ini cenderung ringan, maka hal ini perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Polri.

Karena terlalu jauh berbeda sanksinya dengan Kompol Cosmas yang dipecat.

"Nah ini perlu dijelaskan kepada publik oleh Polri ya. Mengapa sampai yang ini sedemikian ringan, yang ini sedemikian berat gitu," kata Susno.

"Pemecatan itu yang terberat untuk anggota Polri ya, karena hilang pensiun, kemudian dari nama baik keluarga dan sebagainya," ujarnya.

Maka dari itu, kata Susno, publik perlu tahu alasan atau penjelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan ini.

Karena Bripka Rohmat merupakan driver dari rantis yang melindas korban.

"Dia sopir, dia driver, maju mundur kendaraan itu tergantung dia, cepat tidaknya tergantung dia nekan gasnya, kemudian dialah yang menabrak ini," sambung Susno.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved