Jumat, 5 Juni 2026

Berita Nasional

Beda Nasib Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Affan, Susno Duadji Heran

Beda nasib Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat sopir rantis yang lindas driver ojol Affan Kurniawan, pada aksi demo.

Tayang:
Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
BEDA NASIB PENABRAK AFFAN - (kiri) Eks Kabareskrim Susno Duadji. (tengah) Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). (kanan) Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmad jalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam. Beda nasib Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat sopir rantis yang lindas driver ojol Affan Kurniawan, pada aksi demo. 

Briptu Danang

Briptu Mardin

Bharaka Jana Edi

Bharaka Yohanes David

Kelima anggota ini berada di bagian belakang kendaraan rantis saat insiden terjadi.

Mereka dikategorikan melakukan pelanggaran kode etik profesi tingkat sedang.

Potensi sanksi meliputi:

Penempatan khusus (patsus)

Mutasi atau demosi

Penundaan pangkat

Penundaan pendidikan

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat ribuan buruh melakukan demo di depan Gedung DPR RI dengan dipimpin oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), pada Kamis (28/8/2025).

Tuntutan mereka adalah kenaikan upah, pajak dan perlindungan kerja.

Pada sore hari massa dari buruh membubarkan diri dan demo diisi oleh sejumlah mahasiswa dan warga yang menolak kenaikan gaji dan tunjangan DPR RI.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved