Gibran Rakabuming Raka

Bukan Urusan Negara? Hakim Tunda Sidang Gugatan Rp125 T Wapres Gibran karena Alasan Ini

Sidang perdana gugatan perdata Rp125 triliun dengan tergugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI, ditunda.

Editor: Yunike Karolina
Tribunnews.com
WAPRES GIBRAN DIGUGAT - Kolase foto suasana sidang perdana gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka di ruang persidangan PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Penggugat Subhan Palal protes Gibran selaku tergugat diwakili kuasa hukum dari kejaksaan atau pengacara negara sehingga sidang akhirnya ditunda. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Sidang perdana gugatan perdata Rp125 triliun dengan tergugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI hari ini, Senin (8/9/2025) ditunda.

Subhan Palal selaku penggugat menolak kehadiran pengacara negara dalam hal ini kuasa hukum kejaksaan sebagai perwakilan Wapres Gibran yang tak hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.

Dalam gugatannya, Subhan Palal mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden. Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Sidang perdana hari ini digelar di ruang Soebekti 2. Pihak penggugat Subhan Palal hadir ke persidangan.

Sementara itu pihak tergugat atau yang mewakili Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga hadir.

Baca juga: Bukan Hanya Gibran! Subhan Ternyata Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Status WNI

Saat memeriksa indentitas penggugat dan tergugat. Ternyata pihak tergugat Wapres Gibran diwakili kuasa hukum Kejaksaan.

Atas hal itu Penggugat Subhan Palal yang berprofesi sebagai advokat itu menolak kuasa dari Wapres Gibran tersebut.

"Saya menggugat Gibran ini pribadi. Kalau dikuasakan Kejaksaan berarti negara. Saya keberatan," jelas Subhan di persidangan.

Kemudian Majelis Hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno menunda persidangan, dilanjutkan Senin pekan depan.

"Karena Tergugat 1 (Wapres Gibran) ada keberatan dari Penggugat. Setelah majelis memperhatikan karena memang menggugat secara pribadi," jelas Hakim Budi.

Adapun untuk sidang selanjutnya, memanggil kembali Tergugat Wapres Gibran.

Roy Suryo Siap Bantu Alat Bukti

Pakar Telematika Roy Suryo buka suara soal ijazah Gibran Rakabuming Raka, siap bantu beri bukti ke pengadilan.

Pernyataan Roy Suryo ini sebagai bentuk dukungan atas gugatan yang dilayangkan warga sipil bernama Subhan Palal.

Subhan menggugat secara perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI), Gibran Rakabuming Raka.

Gugatan tersebut menyoroti dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang setara yang diterbitkan sesuai ketentuan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Subhan Palal melayangkan gugatan perdata terhadap Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Agustus 2025, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

"Dia (Gibran) SD di Solo, SMP di Solo, SMA sekarang ada dua cerita, SMA yang di Orchard Secondary School atau ada beberapa pihak yang berani memberikan kesaksian, dia (Gibran) sempat SMA dua kali di Solo," kata Roy Suryo, dikutip dari tayangan kanal YouTube Bambang Widjojanto, Senin.

Baca juga: Gibran Absen di Sidang Perdana Gugatan Rp125 T, Diwakili Pengacara Negara, Subhan Protes

Roy Suryo menyebut Gibran pernah bersekolah di SMA Pangudi Luhur Santo Yosef Surakarta dan SMA Kristen Surakarta.

Menurut Roy, Gibran disarankan mengundurkan diri dari SMA Santo Yosef Solo pada saat menduduki bangku kelas 2.

"Pertama, dia SMA di Santo Yosef di Solo hanya sampai kelas 2, terus disarankan mundur karena kalau nggak, nanti nggak lulus," ujarnya.

"Pindah ke SMK Kristen di Solo, itu pun dua tahun. Ini pun ditambah sudah jadi 4 tahun, kalau kemudian tahunnya dicocokkan jadi nggak cocok ini," tuturnya.

Roy mengaku telah mengambil screenshot riwayat sekolah Gibran yang sempat terdata di Wiki hingga Pemerintahan Kota Solo.

Hal tersebut menurutnya dapat menjadi bukti jika gugatan dari Subhan Palal ini terus berlanjut.

"Kalau kita tampilkan nanti, pada saat misalnya Pak Subhan lanjut butuh bukti, saya akan support beliau dengan data-data yang sudah saya capture itu. Tahun-tahun sekolahnya ini aneh," ujar Roy Suryo.

Penjelasan Juru Bicara PN Jakpus

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved