Hasil Putusan MKD DPR RI

Sosok Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD DPR RI, Putuskan Nasib Kelima Anggota DPR Nonaktif Hari Ini

Sosok Nazaruddin Dek Gam ketua MKD DPR RI, sekaligus Ketua sidang penentuan nasib kelima anggota dewan nonaktif, Rabu (5/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Serambinews.com
SIDANG PUTUSAN MKD DPR RI - Sosok Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD DPR RI, yang akan putuskan nasib kelima anggota DPR nonaktif, Rabu (11/5/2025). 
Ringkasan Berita:
 
  • Nazaruddin Dek Gam selaku Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan beri keputusan nasib kelima anggota dewan nonaktif melalui sidang hari ini, Rabu (5/11/2025). 

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nazaruddin Dek Gam menjadi ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang akan memutuskan nasib kelima anggota dewan nonaktif hari ini, Rabu (5/11/2025).

Adapun kelima anggota dewan nonaktif tersebut diantaranya Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik ini dibenarkan oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

“Ya benar,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi soal kabar pembacaan putusan dalam sidang yang akan digelar pada Rabu pagi ini.

Sosok Nazaruddin Dek Gam Ketua MKD DPR RI

Nazaruddin Dek Gam Anggota DPR RI asal Aceh ditunjuk menjadi Ketua MKD DPR RI

Nazaruddin Dek Gam kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ia mewakili daerah pemilihan Aceh I.

Dek Gam merupakan kader PAN dan duduk di Komisi III DPR RI.

Dek Gam juga menjabat sebagai presiden klub Persiraja Banda Aceh.

Kini, kiprah politik Anggota DPR RI asal Aceh, H Nazaruddin Dek Gam kian moncer di tingkat nasional. 

Profil Nazaruddin Dek Gam

Melansir dari nazaruddindekgam.com, Nazaruddin Dek Gam lahir di Leupung, Aceh Besar, Aceh pada 20 Mei 1979.

Ia menempuh pendidikan dasar di SDN 1 Leupung Banda Aceh, kemudian melanjutkannya ke SMPN 2 Banda Aceh dan SMAN 3 Banda Aceh.

Pada tahun 2004, Nazaruddin menjabat sebagai direktur utama di PT. Putra Sinar Desa.

Kemudian di tahun 2005, ia bekerja sebagai Presiden Direktur Hotel Pantai Barat dan satu tahun kemudian menjadi presiden direktur Mr. Clean Laundry and Dry Clean.

Jabatan presiden direktur juga duduki di beberapa perusahaan lain di antaranya Aceh Sport Center, Showroom Sinar Mobil, dan Hotel Grand Transit.

Beberapa penghargaan juga pernah didapat Nazaruddin Dek Gam di antaranya Youth Enterpreneurship Of The Year dari Persatuan Pemuda Gemilang dan Tokoh Muda Peduli Olah Raga dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

Berbagai organisasi juga pernah Nazaruddin ikuti, di antaranya Federasi Hockey Indonesia, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia, Persatuan Tarbiyah Islam, KNPI Aceh.

Dek Gam adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejak 1 Oktober 2019.

Nazaruddin Dek Gam kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

Ia mewakili daerah pemilihan Aceh I.

Dek Gam merupakan kader PAN dan duduk di Komisi III.

Dek Gam juga menjabat sebagai presiden klub Persiraja Banda Aceh.

Riwayat Pendidikan

- SDN 1 Leupung Banda Aceh. Tahun: 1986 - 1992

- SMPN 2 Banda Aceh. Tahun: 1992 - 1995

- SMAN 3 Banda Aceh. Tahun: 1995 - 1998

Riwayat Pekerjaan

- Klub Persiraja Banda Aceh, Sebagai: Presiden. Tahun: 2016 -

- Pabrik Es PT. Sinar Harapan, Sebagai: Direktur Utama . Tahun: 2015 -

- Hotel Grand Transit, Sebagai: Presiden Direktur. Tahun: 2013 -

- Showroom Sinar Mobil, Sebagai: Presiden Direktur. Tahun: 2011 -

- Aceh Sport Center, Sebagai: Presiden Direktur. Tahun: 2006 -

- Mr. Clean Laundry and Dry Clean, Sebagai: Presiden Direktur. Tahun: 2006 -

- Hotel Pantai Barat, Sebagai: Presiden Direktur. Tahun: 2005 -

- Direktur Utama PT. Putra Sinar Desa, Sebagai: Direktur Utama . Tahun: 2004 -

Riwayat Organisasi

- Klub Sepakbola Persiraja, Sebagai: Pemilik dan Presiden. Tahun: 2017 -

- FHI Aceh (Federasi Hockey Indonesia), Sebagai: Ketua Umum. Tahun: 2013 -

- PERTINA Aceh (Persatuan Tinju Amatir Indonesia), Sebagai: Bendahara Umum. Tahun: 2013 -

- Yayasan Sinar Harapan, Sebagai: Ketua Yayasan. Tahun: 2012 -

- KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Aceh, Sebagai: Wakil Bendahara . Tahun: 2009 - 2014

- Koperasi Sindeskom, Tahun: 2009 -

- FORKI (Federasi Olahraga Karate Indonesia), Sebagai: Ketua Harian. Tahun: 2007 - 2011

- PERTI (Persatuan Tarbiyah Islam), Sebagai: Bendahara Umum. Tahun: 2006 - 2012

- Garda Bangsa Aceh, Sebagai: Ketua. Tahun: 2004 - 2009

- SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), Sebagai: Bendahara . Tahun: -

Riwayat Pergerakan

- Komunitas Warga Leupung Seluruh Aceh - Penasehat.

- Yayasan Sinar Harapan - Pendiri Sekaligus Ketua.

- Relawan Perempuan Cut Meutia Gemilang - Pembina.

- Persatuan Pemuda Gemilang Kota Banda Aceh - Ketua Dewan Penasehat.

Tanda Penghargaan

-Youth Enterpreneurship of The Year tahun 2016 oleh Persatuan Pemuda Gemilang

-Tokoh Muda Peduli Olah Raga 2018 oleh Pemrintah kota Banda Aceh

Baca juga: Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya Hingga Eko Patrio Diputuskan MKD DPR RI Hari Ini

Penentuan Nasib 5 Anggota Dewan Nonaktif

Hari ini merupakan penentuan nasib anggota DPR Nonaktif, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif hari ini, Rabu (5/11/2025).

Hari ini merupakan penentuan nasib anggota DPR Nonaktif, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio Nafa Urbach, dan Adies Kadir

Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik ini dibenarkan oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam.

“Ya benar,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi soal kabar pembacaan putusan dalam sidang yang akan digelar pada Rabu pagi ini dilansir dari Kompas.com

Berdasarkan informasi agenda alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025), MKD bakal menggelar sidang pembacaan putusan pada pukul 10.30 WIB.

Untuk  tambahan informasi MKD DPR telah memulai persidangan terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Adies Kadir dilaporkan ke MKD akibat pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang akhirnya memicu reaksi di masyarakat.

Uya Kuya dilaporkan ke MKD karena dinilai telah melakukan tindakan yang tidak pantas selama sidang resmi kenegaraan.

Ahmad Sahroni dialporkan ke MKD atas ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas.

Lalu Nafa Urbach diduga melanggar kode etik atas pernyataannya yang memberikan kesan hedonis dan tamak.

Nafa Urbach disebut menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan merupakan sebuah kepantasan dan kewajaran bagi anggota DPR RI.

Eko Patrio dilaporkan atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2025.

Kelima anggota telah dinonaktifkan dari partainya masing-masing usai aksi dan pernyataan mereka dianggap memicu kemarahan publik,  hingga berujung demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Ketua MKD DPR RI terima surat

Dek Gam menjelaskan, MKD telah menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas peristiwa yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.

“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik,” ujar Dek Gam di Gedung DPR, Senin (3/11/2025).

Menurut Dek Gam, polemik bermula dari beredarnya narasi bahwa sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 karena gaji dan tunjangan mereka naik.

Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng marwah lembaga.

“Setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis,” ujarnya.

Sidang MKD akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan. 

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pimpinan DPR akan menindaklanjuti apapun hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait lima anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif.

“Terkait sidang MKD, sidang MKD masih berjalan prosesnya. Kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” ujar Puan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Puan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme penegakan kode etik yang sedang berjalan di MKD, dan masih menunggu hasil akhir keputusannya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved