Hasil Putusan MKD DPR RI

Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet

Uya Kuya menangis usai MKD DPR RI menyakan dirinya tak langgar kode etik pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Tangkapan Layar Youtube Tribunnews/Instagram
UYA KUYA TAK LANGGAR KODE ETIK - Momen Uya Kuya usai sidang MKD DPR RI, ia dinyatakan tidak langgar kode etik, momen meneteskan air mata jadi sorotan, Rabu (5/11/2025). 

Dalam sidang putusan tersebut dinyatakan bahwa Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik.

'Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik, meminta teradu dua Nafa Indria Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk dikedepannya, menyatakan teradu Nafa urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun, Rabu (11/5/2025).

Kemudian Wakil Ketua MKD juga menyatakan jika Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik.

'Menyatakan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI, menghukum teradu nonaktif selama 4 bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional, jelas Wakil Ketua MKD  Adang Daradjatun.

Terakhir, Ahamd Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik.

'Menyatakan Dr. Ahmad Sahroni M.I.Kom, telah melannggar kode etik DPR RI, menghukum teradu nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem, jelasnya.

Baca juga: Isi Sidang MKD DPR RI, Putuskan Nasib Lima Anggota Dewan Nonaktif dengan Kontroversinya

Sidang Dilaksanakan Hari Ini

Adapun sidang MKD ini dipimpin oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dan dihadiri oleh seluruh pimpinan MKD hingga anggota MKD DPR RI.

Mereka yakni Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam selaku pimpinan rapat, dan empat Wakil Ketua MKD DPR RI yakni TB Hasanuddin, Agung Widiyantoro, Imron Amin dan Adang Daradjatun.

Selain itu, sidang juga dihadiri oleh sejumlah anggota MKD DPR RI di antaranya Habiburokhman, Rano Alfath, Rudianto Lallo, Soedeson Tandra, Habiburokhman, Tommy Kurniawan, dan yang lainnya.

Sidang sempat dibuka oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. 

Namun, tak berselang lama rapat diskors selama 20 menit untuk memberi waktu para pihak teradu dalam hal ini lima anggota dewan nonaktif untuk dihadirkan dalam sidang hari ini.

Adapun sidang pada hari ini merupakan lanjutan dari sidang pada Senin (3/11/2025).

Pada sidang Senin lalu, MKD DPR menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk meminta keterangan dari rangkaian kegiatan dari 15 Agustus 2025 hingga awal September 2025.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved