Hasil Putusan MKD DPR RI

Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik? Meski Kontroversinya sama dengan Uya Kuya

Anggota DPR nonaktif Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD DPR RI meski kesalahannya sama dengan Uya Kuya, Rabu (5/11/2025).

Editor: Yuni Astuti
Instagram
HASIL PUTUSAN SIDANG MKD DPR RI - Kolase foto Eko Patrio (kiri) dan Uya Kuya (kanan), MKD DPR RI memutuskan bahwa Eko Patrio anggota DPR nonaktif telah melakukan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025). 

Ringkasan Berita:
 
  • MKD DPR RI memutuskan Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik DPR RI

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan hasil sidang kelima anggota DPR RI nonaktif hari ini, Rabu (5/11/2025).

Dari hasil putusan sidang MKD DPR RI, Uya Kuya dan Adies kadir dinyatakan tidak bersalah.

Sementara Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik.

MKD menjelaskan jika Eko Patrio dan Uya Kuya telah melakukan gestur yang dianggap merendahkan martabat lembaga DPR RI.

Hal itu disampaikan dalam sidang etik MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, Uya dan Eko dinilai melakukan tindakan tidak pantas dengan berjoget di Sidang Tahunan MPR RI 2025 serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar pada 15 Agustus 2025. 

“Teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Dek Gam dalam sidang, dikutip dari kanal YouTube DPR RI.

“Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” lanjutnya.

Namun dari hasil sidang putusan MKD DPR RI hari ini, Rabu (5/11/2025), Eko Patrio dinyatakan langgar kode etik sementara Uya Kuya dinyatakan tidak langgar kode etik.

Hal ini berdasarkan pertimbangan, dimana Eko Patrio divonis melanggar kode etik sementara Uya Kuya tidak, meskipun kontroversi awal mereka sama-sama terkait joget di sidang MPR, karena adanya perbedaan dalam tindakan dan respons lanjutan terhadap kritik publik. 

Eko Patrio tidak hanya berjoget, namun kemudian mengunggah video parodi DJ sound horeg di media sosialnya, yang dinilai oleh warganet dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai tindakan menantang dan meledek kritik publik.

Sikap defensif dan parodi ini dianggap memperkeruh suasana dan menambah kesan negatif.

Uya Kuya (dan Adies Kadir) tidak melakukan tindakan lanjutan yang dianggap provokatif seperti Eko Patrio.

Keduanya juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved