Hasil Putusan MKD DPR RI
Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik? Meski Kontroversinya sama dengan Uya Kuya
Anggota DPR nonaktif Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD DPR RI meski kesalahannya sama dengan Uya Kuya, Rabu (5/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Kontroversi Uya Kuya dan Eko Patrio yang dilaporkan MKD DPR RI sama, namun hanya Eko Patrio yang dinyatakan langgar kode etik.
- MKD DPR RI memutuskan Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik DPR RI
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memutuskan hasil sidang kelima anggota DPR RI nonaktif hari ini, Rabu (5/11/2025).
Dari hasil putusan sidang MKD DPR RI, Uya Kuya dan Adies kadir dinyatakan tidak bersalah.
Sementara Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik.
MKD menjelaskan jika Eko Patrio dan Uya Kuya telah melakukan gestur yang dianggap merendahkan martabat lembaga DPR RI.
Hal itu disampaikan dalam sidang etik MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, Uya dan Eko dinilai melakukan tindakan tidak pantas dengan berjoget di Sidang Tahunan MPR RI 2025 serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar pada 15 Agustus 2025.
“Teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Dek Gam dalam sidang, dikutip dari kanal YouTube DPR RI.
“Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” lanjutnya.
Namun dari hasil sidang putusan MKD DPR RI hari ini, Rabu (5/11/2025), Eko Patrio dinyatakan langgar kode etik sementara Uya Kuya dinyatakan tidak langgar kode etik.
Hal ini berdasarkan pertimbangan, dimana Eko Patrio divonis melanggar kode etik sementara Uya Kuya tidak, meskipun kontroversi awal mereka sama-sama terkait joget di sidang MPR, karena adanya perbedaan dalam tindakan dan respons lanjutan terhadap kritik publik.
Eko Patrio tidak hanya berjoget, namun kemudian mengunggah video parodi DJ sound horeg di media sosialnya, yang dinilai oleh warganet dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai tindakan menantang dan meledek kritik publik.
Sikap defensif dan parodi ini dianggap memperkeruh suasana dan menambah kesan negatif.
Uya Kuya (dan Adies Kadir) tidak melakukan tindakan lanjutan yang dianggap provokatif seperti Eko Patrio.
Keduanya juga telah meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.
Hasil Putusan MKD DPR RI Hari Ini
Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik
Eko Patrio
Eko Patrio dinyatakan langgar kode etik
MKD DPR RI
| Alasan MKD DPR RI Putuskan Hal Meringankan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Meski Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet |
|
|---|
| Beda Nasib: Uya Kuya, Adies Kadir Diaktifkan Lagi, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Langgar Etik |
|
|---|
| Tak Langgar Kode Etik, Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib dengan Ahmad Sahroni |
|
|---|
| Hasil Sidang Putusan MKD DPR RI: Nafa Urbach, Eko Patrio, Hingga Ahmad Sahroni Langgar Kode Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kenapa-Eko-Patrio-Dinyatakan-Langgar-Kode-Etik-Meski-Kontroversinya-sama-dengan-Uya-Kuya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.