DPR RI
Isi Vonis Lengkap MKD DPR untuk Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Adies Kadir hingga Nafa Urbach
MKD DPR putuskan status dan sanksi lima anggota dewan, dengan pertimbangan rumah dijarah akibat berita bohong jadi hal meringankan.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota DPR, Rabu (5/11/2025), terkait dugaan pelanggaran kode etik.
- Lima anggota yang diadili adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
TRIBUNBENGKULU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan terhadap lima anggota dewan nonaktif, Rabu (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Kelima anggota DPR itu, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, sebelumnya diadukan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Kasus yang menjerat mereka beragam, mulai dari pernyataan kontroversial soal tunjangan DPR, aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI, hingga penggunaan diksi yang dinilai tidak pantas di hadapan publik.
Setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dari berbagai bidang, MKD memutuskan status dan sanksi bagi kelima anggota DPR tersebut.
Dugaan pelanggaran etik kelimanya tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Putusan MKD diambil setelah mempertimbangkan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
Berikut putusan lengkapnya:
1. Uya Kuya
Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
Mahkamah menilai aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI tidak bermaksud merendahkan lembaga negara.
Video yang memicu kemarahan publik ternyata adalah konten lama yang disebarkan ulang.
2. Eko Patrio
Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan dan pencabutan hak keuangan selama masa nonaktif.
MKD menilai aksi joget Eko Patrio bersifat defensif dan kurang tepat, meski tidak bermaksud menghina siapa pun.
3. Adies Kadir
MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.
"Dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Darajatun.
Meskipun demikian, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
“Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Adang.
MKD menilai pernyataan Adies mengenai kenaikan tunjangan DPR RI tidak memiliki niat buruk.
Apalagi, Adies telah meralat pernyataannya yang menimbulkan kontroversi di publik.
"Terkait gaji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat oleh teradu satu Adies Kadir, maka mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," kata Wakil Ketua MKD, Imron Amin.
MKD mengingatkan Adies agar ke depannya lebih cermat saat memberikan pernyataan kepada media dan melengkapi dengan data yang benar.
Sebelumnya, Adies dalam wawancara dengan media pada 19 Agustus 2025, mengungkapkan sejumlah kenaikan tunjangan anggota DPR RI, seperti beras dan bensin, serta tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik, namun Adies segera meralat ucapannya.
4. Nafa Urbach
Politikus Partai Nasdem Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik.
MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan," kata Adang.
Selama dinonaktifkan, Nafa Urbach tidak mendapatkan hak keuangan sebagai anggota dewan.
MKD juga meminta Nafa berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di muka umum dan lebih peka terhadap kondisi sosial.
Sebelumnya, Nafa menjelaskan melalui akun TikTok bahwa tunjangan rumah Rp 50 juta adalah kompensasi, bukan kenaikan fasilitas.
Ahmad Sahroni menerima hukuman etik paling berat, yakni nonaktif selama enam bulan.
MKD menilai Sahroni menggunakan kalimat tidak pantas dan kurang bijaksana saat menanggapi wacana pembubaran DPR RI.
Sebelumnya, Sahroni menyebut desakan pembubaran DPR adalah sikap "mental orang tolol sedunia," yang memicu kemarahan publik.
Respons Adies Kadir, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni terkait tunjangan DPR RI dinilai memicu kemarahan publik.
Sementara aksi Uya Kuya dan Eko Patrio yang berjoget dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Unjuk rasa menentang kenaikan tunjangan anggota DPR RI berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Pertimbangan MKD Hal yang Meringankan Putusan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyebut penjarahan yang terjadi di rumah Ahmad Sahroni harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, saat membacakan putusan terhadap lima anggota DPR RI, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut MKD, kemarahan yang terjadi kepada Sahroni muncul akibat tersebarnya berita bohong terkait responsnya terhadap kenaikan gaji dan wacana pembubaran DPR RI.
“Akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah Ahmad Sahroni dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Imron Amin.
Demikian pula, penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach juga dipertimbangkan MKD sebagai hal yang meringankan dalam putusan kode etik.
“Akibat berita bohong tersebut, rumah Teradu 3 (Uya Kuya) dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, nama baik Teradu 3 harus dipulihkan, begitu juga kedudukannya sebagai anggota DPR RI,” ujar Imron.
“Karena berita bohong tersebut, rumah Teradu 4, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dijarah. Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” tambahnya saat membacakan pertimbangan untuk Eko Patrio.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Kenapa Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik? Meski Kontroversinya sama dengan Uya Kuya |
|
|---|
| Alasan MKD DPR RI Putuskan Hal Meringankan Ahmad Sahroni dan Eko Patrio Meski Langgar Kode Etik |
|
|---|
| Reaksi Uya Kuya MKD DPR Nyatakan Tidak Langgar Kode Etik, Nangis Usai Sidang Banjir Support Warganet |
|
|---|
| Beda Nasib: Uya Kuya, Adies Kadir Diaktifkan Lagi, Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Langgar Etik |
|
|---|
| Tak Langgar Kode Etik, Uya Kuya Aktif Kembali Jadi Anggota DPR RI, Beda Nasib dengan Ahmad Sahroni |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/mkd-dpr-uya-kuya-eko-aptrio-32325.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.