Penetapan Pahlawan Nasional

Reaksi Tutut Soeharto, Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional Meski Ada Kontra: 'Kami tidak dendam'

Mantan Presiden Soeharto, diberi gelar pahlawan nasional oleh Prabowo, Senin (10/11/2025). Tutut memberikan respon terkait adanya kontra soal ayahnya.

Editor: Yuni Astuti
Tangkapan Layar Kompas TV
PEMBERIAN GELAR PAHLAWAN NASIONAL - Begini respon Tutut Soeharto soal ada yang menolak jika ayahya mendapat gelar pahlawan nasional, Senin (10/11/2025) 

“Jokowi kan sudah mengakui ada 12 pelanggaran HAM dan itu termasuk 1965. Mau bukti apa lagi?” tukasnya.

Peneliti ELSAM, Octania Wynn, menyebut empat alasan utama mengapa Soeharto tidak layak diberi gelar pahlawan nasional.

Jejak pelanggaran HAM berat.
Pelanggaran prinsip demokrasi dan kebebasan sipil.
Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tidak memenuhi syarat nilai kemanusiaan dan keteladanan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Octania juga menyoroti pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada bukti pelanggaran HAM oleh Soeharto.

“Kami menilai itu bentuk tutup mata. Korban-korban HAM berat masa lalu masih bisa ditemui, misalnya di Aksi Kamisan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, mendesak pemerintah untuk membuka proses peradilan HAM terhadap Soeharto.

“Bagaimana bisa terbukti kalau proses peradilannya enggak pernah dilakukan?” tegasnya.

Mustafa juga mengingatkan, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 dan TAP MPR Nomor 4 Tahun 1999 secara eksplisit menyebut Soeharto sebagai subjek yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

“TAP ini masih berlaku sampai sekarang. Jadi tidak bisa serta-merta Fadli Zon atau negara menganggap bahwa ini tidak ada bukti,” pungkasnya.

Apa itu Gelar Pahlawan Nasional ?

Gelar Pahlawan Nasional adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara, terutama dalam memperjuangkan kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan, serta mengisi kemerdekaan dengan karya dan pengabdian besar.

Gelar Pahlawan Nasional ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia (biasanya dikeluarkan setiap menjelang Hari Pahlawan, 10 November).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved