Viral di Media Sosial

Nama Rasnal dan Abdul Muis, Guru SMA Luwu Utara Dipulihkan usai Dapat Hak Rehabilitasi dari Prabowo

Presiden Prabowo beri rehabilitasi hukum untuk dua guru SMA Luwu Utara yang dihukum karena bantu guru honorer.

Tangkap Layar YouTube Prabowo Subianto
HAK REHABILITASI - Presiden Prabowo Subianto serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. (Kompas.com/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden) 

Ringkasan Berita:
  1. Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, mendapat rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo.
  2. Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah karena membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela.
  3. Surat rehabilitasi ditandatangani langsung oleh Presiden di Halim Perdanakusuma setelah pulang dari Australia.

 

TRIBUNBENGKULU.COM  - Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Rasnal, M.Pd., dan Drs. Abdul Muis, akhirnya mendapatkan rehabilitasi hukum dari Presiden Prabowo Subianto.

Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dan diberhentikan dengan hormat karena membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela.

Dengan rehabilitasi ini, nama baik, harkat, dan hak mereka resmi dipulihkan.

Keputusan tersebut diambil langsung sesaat setelah Presiden Prabowo tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya kepada awak media, dikutip dari YouTube Prabowo Subianto.

Dasco juga menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir, menyusul permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif dari tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR.

Dan kemudian kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Menteri Pras.

Menteri Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.

Ia menambahkan, dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi, pemerintah senantiasa mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved