Viral di Media Sosial

Nama Rasnal dan Abdul Muis, Guru SMA Luwu Utara Dipulihkan usai Dapat Hak Rehabilitasi dari Prabowo

Presiden Prabowo beri rehabilitasi hukum untuk dua guru SMA Luwu Utara yang dihukum karena bantu guru honorer.

Tangkap Layar YouTube Prabowo Subianto
HAK REHABILITASI - Presiden Prabowo Subianto serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. (Kompas.com/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden) 

“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucapnya penuh syukur.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT, dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan sekarang dan direhabilitasi kami punya nama baik," lanjut Rasnal.

Rasnal pun menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi pada para pendidik di Tanah Air.

“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.

Kronologi Kasus

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis yang sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kedua guru itu dinyatakan bersalah buntut dari pungutan Rp20.000 yang diniatkan untuk membantu guru honorer.

Niat baik menolong guru honorer justru membuat mereka berhadapan dengan hukum hingga persidangan, sampai akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Kejadian ini pun disorot berbagai pihak termasuk PGRI yang mendesak agar negara memberi perlindungan hukum bagi guru.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin menjelskan kasus ini bermula pada 2018.

Kala itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp20.000 per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik.

"Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ucap Muis lirih, dikutip dari, Senin (10/11/2025).

Rasnal mengaku, kesepakatan dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.

"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya, dilansir dari Kompas.com, Senin.

Namun, keputusan itu justru dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved