Purbaya Yudhi Sadewa

Tekad Menkeu Purbaya Bubarkan Satgas BLBI, Tak Goyah Diperingatkan Mahfud MD: Cuma Bikin Ribut

Menkeu Purbaya tetap bertekad membubarkan Satgas BLBI meski diperingatkan Mahfud MD, dan memastikan penagihan obligor tetap berjalan.

Kolase Youtube Curhat Bang Denny Sumargo dan TV Parlemen
MENKEU PURBAYA - Kolase foto Mahfud MD (kiri) dan Menkeu Purbaya (kanan). Menkeu Purbaya tetap bertekad membubarkan Satgas BLBI meski diperingatkan Mahfud MD. 

Namun kini gugatan tersebut telah dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk sejak 2021 seiring diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021.

Satgas ini dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memburu dan menyita aset-aset para obligor dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat krisis moneter tahun 1997–1998.

Pada Keppres tersebut, Satgas BLBI bertugas sampai 31 Desember 2023.

Lalu masa tugasnya diperpanjang sampai Desember 2024.

Kemudian pemerintah berencana memperpanjang masa berlaku Satgas BLBI pada 2025, lantaran realisasi pengumpulan aset dari obligor BLBI masih rendah, yakni baru sebanyak Rp38,88 triliun, sedangkan targetnya mencapai Rp110 triliun.

Warning Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, langkah Menkeu Purbaya tersebut berpotensi membuat negara kehilangan dana hingga Rp95 triliun, apabila penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) benar-benar dihentikan.

Satgas BLBI merupakan satuan tugas bentukan Mahfud MD pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sejauh ini, satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp41 triliun dari total utang para debitur dan obligor yang mencapai Rp141 triliun.

“Nah, ini Rp141 (triliun) sudah terkumpul Rp41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dolar, bisa (masih) Rp95 triliun. Itu kan gede kalau dikejar,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).

Mahfud menegaskan, uang Rp95 triliun yang belum dikembalikan para debitur dan obligor tersebut merupakan utang negara yang tidak bisa diabaikan.

“Dan itu utang loh. Enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,”
tegasnya.

Ia menambahkan, jumlah tersebut bahkan lebih besar dari nilai tunggakan pajak yang kini sedang dikejar oleh Menkeu Purbaya, yakni sebesar Rp60 triliun.

Pemerintah, lanjut Mahfud MD, tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum para bankir yang dulu menikmati dana BLBI.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved