Purbaya Yudhi Sadewa

Tekad Menkeu Purbaya Bubarkan Satgas BLBI, Tak Goyah Diperingatkan Mahfud MD: Cuma Bikin Ribut

Menkeu Purbaya tetap bertekad membubarkan Satgas BLBI meski diperingatkan Mahfud MD, dan memastikan penagihan obligor tetap berjalan.

Kolase Youtube Curhat Bang Denny Sumargo dan TV Parlemen
MENKEU PURBAYA - Kolase foto Mahfud MD (kiri) dan Menkeu Purbaya (kanan). Menkeu Purbaya tetap bertekad membubarkan Satgas BLBI meski diperingatkan Mahfud MD. 

Ringkasan Berita:
  1. Menkeu Purbaya menegaskan tetap berniat membubarkan Satgas BLBI.
  2. Ia menilai kinerja satgas tidak sebanding dengan kegaduhan yang ditimbulkan.
  3. Purbaya menyebut penagihan aset bisa dilakukan internal Kemenkeu tanpa satgas.
  4. Ia menyatakan satgas bekerja lama namun hasilnya kecil.
  5. Keputusan pembubaran masih menunggu asesmen lanjutan.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Meskipun telah diperingatkan Mahfud MD soal risiko hilangnya potensi pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tetap bertekad membubarkan Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Ia menilai kinerja satgas tidak sebanding dengan kegaduhan yang ditimbulkan dan memastikan penagihan aset para obligor akan tetap berjalan melalui mekanisme internal Kementerian Keuangan.

Kinerja Satgas BLBI dinilai tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor.

Kinerja itu dianggap tidak sebanding dengan keributan yang telah ditimbulkan.

"Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah lamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Kendati demikian, sebelum memutuskan untuk membubarkan Satgas BLBI, pihaknya akan melakukan asesmen lebih dalam.

"Akan saya asses lagi, sebelum kita ambil langkah itu," tukasnya.

Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa jika satgas jadi dibubarkan, hal ini tidak akan menghentikan upaya pemerintah untuk menagih kewajiban dan mengejar aset para obligor maupun debitur BLBI.

Ia memastikan bahwa penagihan akan tetap berjalan melalui mekanisme internal Kementerian Keuangan, tanpa bergantung pada struktur satgas.

“Kita kejar kan? Enggak hapus lagi kan? Kita kejar terus, meskipun bukan lewat Satgas,” katanya.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa meskipun struktur Satgas BLBI dapat berubah, komitmen untuk menuntaskan kewajiban BLBI tetap berlanjut sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan sempat digugat oleh Putri Mantan Presiden RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, terkait kasus BLBI.

Tutut tidak terima Menteri Keuangan menerbitkan aturan yang mencegah dirinya selaku penanggung utang perusahaan yang memiliki utang kepada negara atas BLBI, bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, Menkeu menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki kewajiban terhadap negara terkait BLBI.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved