Purbaya Yudhi Sadewa
Tekad Menkeu Purbaya Bubarkan Satgas BLBI, Tak Goyah Diperingatkan Mahfud MD: Cuma Bikin Ribut
Menkeu Purbaya tetap bertekad membubarkan Satgas BLBI meski diperingatkan Mahfud MD, dan memastikan penagihan obligor tetap berjalan.
Mahfud juga mengingatkan, keputusan Menkeu Purbaya menghentikan penagihan utang BLBI, akan menjadi persoalan di kemudian hari.
Sebab, kucuran dana BLBI tercatat sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di sisi lain, terdapat perintah Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menagih utang para bankir kepada negara.
“Kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena itu masih tercatat sebagai utang di BPK,” tutur Mahfud. Sebelumnya, Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin Mahfud MD.
Apa Itu BLBI?
Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2021.
Tujuan utama pembentukan Satgas ini adalah untuk mengejar dan menyita aset-aset para obligor atau pihak yang berutang kepada negara.
Utang tersebut berasal dari dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat terjadi krisis moneter tahun 1997–1998.
Dalam Keppres tersebut, Satgas BLBI diberi masa tugas hingga 31 Desember 2023.
Namun, masa kerjanya kemudian diperpanjang hingga Desember 2024 karena tugasnya belum tuntas.
Pemerintah sempat berencana memperpanjang kembali masa kerja Satgas BLBI pada 2025. Alasannya, hasil pengumpulan aset dari para obligor masih jauh dari target.
Hingga saat ini, realisasi pengumpulan aset baru mencapai Rp38,88 triliun, padahal target yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp110 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Dollar Meroket, Istri Menkeu Purbaya Ida Yulidina Curhat: Kalau Dia Bilang Aman, Itu Memang Aman |
|
|---|
| Bukannya Mau Sombong, Menkeu Purbaya Cerita Tak Pernah Galau Cari Kerja: Perusahaan yang Nunggu Saya |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Akui Tahu Safe House Oknum Bea Cukai yang Kena OTT KPK: Tapi Saya Bukan Penegak Hukum |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Heran, Kok Bisa Ada Negara yang Tangkap Presiden Negara Lain: Dunia Sekarang Aneh! |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Tak Akan Batalkan PMK 81/2025, 602 Desa di Bengkulu Terancam Kehilangan Dana Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mantan-Menkopolhukam-Mahfud-MD-soroti-Menkeu-Purbaya.jpg)