Purbaya Yudhi Sadewa

Tekad Menkeu Purbaya Bubarkan Satgas BLBI, Tak Goyah Diperingatkan Mahfud MD: Cuma Bikin Ribut

Menkeu Purbaya tetap bertekad membubarkan Satgas BLBI meski diperingatkan Mahfud MD, dan memastikan penagihan obligor tetap berjalan.

Kolase Youtube Curhat Bang Denny Sumargo dan TV Parlemen
MENKEU PURBAYA - Kolase foto Mahfud MD (kiri) dan Menkeu Purbaya (kanan). Menkeu Purbaya tetap bertekad membubarkan Satgas BLBI meski diperingatkan Mahfud MD. 
Ringkasan Berita:
  1. Menkeu Purbaya menegaskan tetap berniat membubarkan Satgas BLBI.
  2. Ia menilai kinerja satgas tidak sebanding dengan kegaduhan yang ditimbulkan.
  3. Purbaya menyebut penagihan aset bisa dilakukan internal Kemenkeu tanpa satgas.
  4. Ia menyatakan satgas bekerja lama namun hasilnya kecil.
  5. Keputusan pembubaran masih menunggu asesmen lanjutan.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Meskipun telah diperingatkan Mahfud MD soal risiko hilangnya potensi pengembalian dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tetap bertekad membubarkan Satuan Tugas (Satgas) BLBI.

Ia menilai kinerja satgas tidak sebanding dengan kegaduhan yang ditimbulkan dan memastikan penagihan aset para obligor akan tetap berjalan melalui mekanisme internal Kementerian Keuangan.

Kinerja Satgas BLBI dinilai tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor.

Kinerja itu dianggap tidak sebanding dengan keributan yang telah ditimbulkan.

"Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah lamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Kendati demikian, sebelum memutuskan untuk membubarkan Satgas BLBI, pihaknya akan melakukan asesmen lebih dalam.

"Akan saya asses lagi, sebelum kita ambil langkah itu," tukasnya.

Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa jika satgas jadi dibubarkan, hal ini tidak akan menghentikan upaya pemerintah untuk menagih kewajiban dan mengejar aset para obligor maupun debitur BLBI.

Ia memastikan bahwa penagihan akan tetap berjalan melalui mekanisme internal Kementerian Keuangan, tanpa bergantung pada struktur satgas.

“Kita kejar kan? Enggak hapus lagi kan? Kita kejar terus, meskipun bukan lewat Satgas,” katanya.

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa meskipun struktur Satgas BLBI dapat berubah, komitmen untuk menuntaskan kewajiban BLBI tetap berlanjut sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan sempat digugat oleh Putri Mantan Presiden RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, terkait kasus BLBI.

Tutut tidak terima Menteri Keuangan menerbitkan aturan yang mencegah dirinya selaku penanggung utang perusahaan yang memiliki utang kepada negara atas BLBI, bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, Menkeu menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki kewajiban terhadap negara terkait BLBI.

Namun kini gugatan tersebut telah dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk sejak 2021 seiring diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021.

Satgas ini dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memburu dan menyita aset-aset para obligor dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat krisis moneter tahun 1997–1998.

Pada Keppres tersebut, Satgas BLBI bertugas sampai 31 Desember 2023.

Lalu masa tugasnya diperpanjang sampai Desember 2024.

Kemudian pemerintah berencana memperpanjang masa berlaku Satgas BLBI pada 2025, lantaran realisasi pengumpulan aset dari obligor BLBI masih rendah, yakni baru sebanyak Rp38,88 triliun, sedangkan targetnya mencapai Rp110 triliun.

Warning Mahfud MD

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, langkah Menkeu Purbaya tersebut berpotensi membuat negara kehilangan dana hingga Rp95 triliun, apabila penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) benar-benar dihentikan.

Satgas BLBI merupakan satuan tugas bentukan Mahfud MD pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sejauh ini, satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp41 triliun dari total utang para debitur dan obligor yang mencapai Rp141 triliun.

“Nah, ini Rp141 (triliun) sudah terkumpul Rp41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dolar, bisa (masih) Rp95 triliun. Itu kan gede kalau dikejar,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).

Mahfud menegaskan, uang Rp95 triliun yang belum dikembalikan para debitur dan obligor tersebut merupakan utang negara yang tidak bisa diabaikan.

“Dan itu utang loh. Enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,”
tegasnya.

Ia menambahkan, jumlah tersebut bahkan lebih besar dari nilai tunggakan pajak yang kini sedang dikejar oleh Menkeu Purbaya, yakni sebesar Rp60 triliun.

Pemerintah, lanjut Mahfud MD, tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum para bankir yang dulu menikmati dana BLBI.

Mahfud juga mengingatkan, keputusan Menkeu Purbaya menghentikan penagihan utang BLBI, akan menjadi persoalan di kemudian hari.

Sebab, kucuran dana BLBI tercatat sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Di sisi lain, terdapat perintah Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menagih utang para bankir kepada negara.

“Kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena itu masih tercatat sebagai utang di BPK,” tutur Mahfud. Sebelumnya, Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin Mahfud MD.

Apa Itu BLBI?

Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 6 April 2021. 

Tujuan utama pembentukan Satgas ini adalah untuk mengejar dan menyita aset-aset para obligor atau pihak yang berutang kepada negara. 

Utang tersebut berasal dari dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat terjadi krisis moneter tahun 1997–1998. 

Dalam Keppres tersebut, Satgas BLBI diberi masa tugas hingga 31 Desember 2023. 

Namun, masa kerjanya kemudian diperpanjang hingga Desember 2024 karena tugasnya belum tuntas. 

Pemerintah sempat berencana memperpanjang kembali masa kerja Satgas BLBI pada 2025. Alasannya, hasil pengumpulan aset dari para obligor masih jauh dari target. 

Hingga saat ini, realisasi pengumpulan aset baru mencapai Rp38,88 triliun, padahal target yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp110 triliun. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved