Berita Viral
Rekam Jejak Faisal Tanjung, Aktivis LSM Laporkan 2 Guru di Luwu Utara, Pernah Keliru Laporkan KPU
Rekam jejak Faisal Tanjung, aktivis LSM pelapor 2 guru di Luwu Utara, ternyata juga pernah keliru lapor KPU.
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung dikenal sebagai aktivis LSM yang melaporkan dua guru SMA di Luwu Utara hingga dipecat.
- Dua guru tersebut adalah Rasnal (UPT SMAN 3 Lutra) dan Abdul Muis (guru honorer & Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra).
- Pemerintah Provinsi Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru.
- Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi resmi bagi keduanya pada 12 November 2025.
- Publik ramai menyoroti nama Faisal Tanjung setelah terungkap sebagai pelapor.
TRIBUNBENGKULU.COM - Faisal Tanjung, aktivis LSM yang melaporkan dua guru SMA di Luwu Utara hingga dipecat, kini menjadi sorotan publik.
Ia disebut-sebut sebagai pihak yang memulai proses hukum terhadap Rasnal, guru UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis, guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra, terkait dugaan pungutan liar pada 2019.
Kasus ini berujung pada vonis penjara bagi kedua guru, penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung, dan pemberhentian tidak dengan hormat oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Belakangan, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi resmi bagi kedua guru pada 12 November 2025, sementara nama Faisal Tanjung ramai dicari netizen setelah terungkap sebagai pelapor.
Rasnal mengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara, sedangkan Abdul Muis adalah guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra.
Kasus ini bermula ketika LSM melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Luwu Utara pada 2019.
Keduanya kemudian dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.
Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara dengan durasi bervariasi sekitar satu tahun lebih pada 2021.
Mahkamah Agung (MA) melalui nomor keputusan 4265 K/Pid.Sus/2023 menolak kasasi keduanya dan memperkuat putusan pidana sebelumnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut.
Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel kemudian mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti peristiwa tersebut sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.
Belakangan terungkap, salah satu sosok pelapor adalah Faisal Tanjung.
Netizen pun ramai menyerbu akun Facebook-nya.
| Terkuak! Modus Licik TRM, Mantan Jaksa yang Tipu Warga Ratusan Juta dan Simpan Senjata Api |
|
|---|
| Nasib Firman Guru yang Rekam Ruang Kelas Ambruk di Bulukumba, Malah Disuruh Buat Video Minta Maaf |
|
|---|
| Sosok-Kekayaan Andi Vickariaz Jaksa Penjarakan Guru Rasnal-Abd Muis Imbas Rp20 Ribu, Sebut Korupsi |
|
|---|
| Faisal Tanjung Biang Kerok Pelapor Guru Rasnal-Abdul Muis Dipecat Imbas Rp20 Ribu, Dipanggil Polisi |
|
|---|
| Nasib Bripda Torino Usai Hajar 2 Siswa SPN NTT Ketahuan Merokok, Kini Resmi Dipatsus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/FAISAL-TANJUNG-3478679879.jpg)