Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya Jelaskan soal Kenaikan Gaji ASN, Kini Disurati Menpan RB, Mulai Berlaku Januari 2026?
Rencana kenaikan gaji ASN mulai tahun 2026 kembali mencuat setelah Menpan RB menyurati Menkeu Purbaya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menjadi sorotan setelah rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 mencuat ke publik.
Rencana tersebut mencuat setelah Menteri PAN RB Rini Widyantini menyurati Menkeu Purbaya terkait rencana kenaikan gaji PNS tersebut.
Surat tersebut menyusul Presiden Prabowo Subianto yang telah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Salah satu sorotan utama dalam regulasi ini adalah kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Perpres tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.
Dokumen ini menjadi landasan baru pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sepanjang tahun 2025.
Sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 tidak mencantumkan kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara.
Delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025
Berdasarkan lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah merinci delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP 2025, yaitu:
- Menyediakan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil.
- Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di setiap kabupaten.
- Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
- Mendirikan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta merenovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
- Memperluas program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha, untuk menghapus kemiskinan absolut.
- Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
- Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah dengan sanitasi baik bagi generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
- Mendirikan Badan Penerimaan Negara sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
Menpan RB Surati Menkeu Purbaya
Menteri PAN RB Rini Widyantini telah menyurati Menkeu Purbaya terkait rencana kenaikan gaji PNS tersebut.
Rini mengatakan belum ada komunikasi lanjutan dengan Purbaya, namun ia telah menyampaikan hal tersebut melalui surat resmi.
"Belum (bertemu Purbaya), tapi kita sudah bersurat," kata Rini di Kantor Kementerian PAN RB, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11), kepada wartawan.
Ia menyatakan mendukung rencana kenaikan gaji PNS, namun mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara.
"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," ujarnya.
Rencana penyesuaian gaji ASN, TNI/Polri, serta pejabat negara sebenarnya sudah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025.
Dokumen tersebut memasukkan kebijakan kenaikan gaji sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, dan aparat keamanan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa belum memberikan kepastian lebih jauh dan menyebut pembahasan masih berlangsung.
“Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” ujarnya di Kompleks Kemenkeu, 27 Oktober lalu.
Penjelasan Menkeu Purbaya
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum memutuskan apakah gaji aparatur sipil negara (ASN) akan dinaikkan pada 2026.
Ia menyebut pihaknya masih terus mempertimbangkan rencana tersebut.
"Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya mengatakan kini dirinya tidak lagi bisa menjanjikan kebijakan baru kepada masyarakat jika belum ada kepastian.
Ia mengaku belakangan mendapat kritik dari sejumlah pejabat terkait gaya bicaranya yang dinilai terlalu ceplas-ceplos di publik.
"Katanya ngomongnya harus begitu sekarang, enggak boleh ceplas-ceplos. Nanti saya dimarahi. Nanti saya investigasi lagi," tukasnya.
Sebelumnya, Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan hingga kini Kemenkeu belum menerima instruksi untuk mengalokasikan anggaran kenaikan gaji ASN dalam APBN 2026.
"Untuk kenaikan gaji ASN, sampai dengan saat ini kita belum dapat kebijakannya apakah memang dinaikkan di 2026," ujarnya dalam media briefing di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Tri menambahkan, Buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2026 juga tidak memuat rencana kenaikan gaji ASN.
Karena itu, Kemenkeu masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Jika Presiden menilai kenaikan gaji sebagai prioritas pemerintah, maka anggaran akan disiapkan.
"Jadi kalau kita lihat, semua yang menjadi bagian dari APBN pasti tergantung prioritas pemerintah pada saat itu. Kalau memang pemerintah menganggap bahwa kenaikan gaji itu menjadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan menjadi bagian di tahun depannya," tuturnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN tercantum sebagai salah satu dari delapan Program Quick Wins dalam perbaikan RKP 2025.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, serta pejabat negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Tak Habis Pikir, Uang Rp4,6 Miliar di Sulbar Ludes, Menkeu Purbaya: Curiga, Tapi Saya Bukan Polisi |
|
|---|
| Menkeu Purbaya soal Mobil BUMN Bawa Rp 4,6 Miliar Terbakar di Sulbar: Kok Cepat Amat Kebakarnya |
|
|---|
| Tekad Menkeu Purbaya Bubarkan Satgas BLBI, Tak Goyah Diperingatkan Mahfud MD: Cuma Bikin Ribut |
|
|---|
| Hitung-Hitungan Menkeu Purbaya, Ekonomi indonesia Tumbuh 6 Persen Tahun Depan: Nggak Usah Takut |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Bongkar Keanehan Barang Impor Rp117 Ribu Dijual Rp50 Juta di Indonesia: Masa Segitu! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/MENKEU-PURBAYA-gaji-asn-1-3243456.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.