Opini
Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Perspektif Keadilan dan HAM: Analisis Politik Hukum Pidana KUHP
Perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk perlindungan anak yang akan menentukan masa depan negara
Ringkasan Berita:
- Sistem Peradilan Pidana Anak Pelaku dalam Perspektif Keadilan dan Hak Asasi Manusia: Analisis Politik Hukum Pidana dalam KUHP Nasional
- Sistem peradilan pidana anak digunakan oleh penegak hukum untuk memutuskan sanksi pidana anak yang berhadapan dengan hukum.
- Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restorative
Oleh : Siti Rafaizah Rosa, SH (B2A024084) Mahasiswi Magister Hukum
Dosen Pembimbing : Dr. Herlita Eryke, SH., MH
TRIBUNBENGKULU.COM - Sistem hukum modern menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM) khususnya penting bagi anak.
Salah satu unsur yang harus ada dalam negara hukum dan demokrasi adalah perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Termasuk perlindungan anak yang akan menentukan masa depan negara Indonesia dan menjamin generasi penerus memiliki peraturan yang jelas.
Menerima hak dalam hal ini di bawah perlindungan hukum. Prinsip perlindungan anak merupakan prinsip tanpa kekerasan yang menitikberatkan pada kepentingan anak dan hak atas perlindungan kehidupan, kesejahteraan, tumbuh kembang anak, termasuk anak yang melakukan kejahatan.
Sistem peradilan pidana anak digunakan oleh penegak hukum untuk memutuskan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum.
Kepentingan terbaik bahwa anak harus menjadi prioritas utama dalam pemidaan anak, menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, peradilan pidana anak berada di bawah ruang lingkup peradilan umum.
Bahwa dalam menyelesaikan prosedur pengalihan dan keadilan restoratif yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk anak yang berhadapan dengan hukum.
Upaya penyelesaian menggunakan metode mediasi, konsiliasi, dan restitusi secara bersamaan untuk menyatukan pihak dengan penyelesaian.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu Ikuti Penutupan ToF Implementasi KUHP Angkatan IX Tahun 2025 Secara Virtual
Oleh karena itu, kasus anak yang berkonflik dengan hukum wajib diusahakan untuk tidak melibatkan proses peradilan.
Sebaliknya, kasus tersebut dialihkan ke luar proses peradilan (non-litigasi).
Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restorative.
Restorative justice atau keadilan restoratif adalah suatu proses penyelesaian yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait dalam suatu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana.
Dalam sistem penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana, penting untuk memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).
Kompatibilitas antara nilai-nilai HAM dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana yang bersangkutan dengan anak selalu menimbulkan perdebatan.
Pendekatan yang digunakan dalam penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana haruslah mengutakan nilai-nilai Hak Asasi Manusia.
Hal ini berarti lembaga peradilan harus mengupayakan pemulihan relasi antara pelaku dan korban serta fungsi sosial pelaku agar dapat dikembalikan ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Hubungan antara perlindungan anak, nilai keadilan, terhadap HAM dalam konteks peradilan anak ?
Permasalahan utama dalam sistem peradilan anak berkaitan dengan bagaimana negara dapat menyeimbangkan antara perlindungan anak, penerapan nilai-nilai keadilan dan pemenuhan standar hak asasi manusia dalam setiap tahap proses hukum.
Meskipun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mengadopsi prinsip keadilan restoratif dan diversi sebagai pendekatan utama, dalam implementasinya di lapangan masih sering tidak konsisten.
Banyak anak pelaku tindak pidana yang belum memperoleh perlindungan optimal baik dari aspek pendampingan hukum, kondisi penahanan, maupun perlakuan aparat penegak hukum yang seharusnya peduli terhadap kondisi psikologis dan perkembangan anak.
Selain itu, nilai keadilan substantif yang seharusnya memperhatikan usia, kematangan emosional, serta latar belakang sosial anak, belum sepenuhnya di hayati dalam praktik penegakan hukum.
Ketidaksesuaian ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara kerangka normatif yang berorientasi pada HAM dan kenyataan operasional di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan sehingga menimbulkan pertanyaan apakah sistem peradilan anak Indonesia benar-benar telah mencerminkan tujuan perlindungan dan pemenuhan hak anak secara menyeluruh.
Penerapan hak asasi manusia (HAM) bagi pelaku tindak pidana anak di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks.
Salah satu tantangan utamanya adalah perbedaan pemahaman di kalangan aparat penegak hukum mengenai hak anak. Banyak dari aparat penegak hukum yang masih beranggapan bahwa anak pelanggar hukum harus dihukum dengan cara yang sama seperti orang dewasa.
Hal ini berpotensi mengabaikan prinsip dasar perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Stigma sosial terhadap anak pelaku tindak pidana juga menjadi isu yang signifikan. Anak yang terlibat dalam tindakan kriminal sering kali dicap sebagai "penjahat" oleh masyarakat, yang dapat memperburuk keadaan mereka.
Sehingga stigma ini menciptakan lingkungan yang tidak mendukung bagi anak untuk mendapatkan rehabilitasi dan reintegrasi ke dalam masyarakat, serta menghambat mereka dari mendapatkanbantuan hukum yang diperlukan.
Keterbatasan sumber daya di lembaga peradilan anak juga merupakan tantangan besar.
Banyak pengadilan anak tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk menangani kasus-kasus anak.
Kurangnya tenaga ahli yang dapat memahami kebutuhan anak sehingga dapat menyebabkan proses peradilan yang lambat dan tidak efektif, sehingga anak tidak mendapatkan perlindungan yang baik.
Menurut pendapat penulis upaya pembaruan politik hukum pidana untuk peradilan anak harus bersifat sistematis mencakup regulasi, praktik peradilan, infrastruktur lembaga, peningkatan SDM, budaya hukum masyarakat, dan pengawasan.
Hanya melalui pendekatan komprehensif sehingga sistem peradilan anak dapat benar-benar berkeadilan, humanis, dan selaras dengan nilai-nilai HAM dalam KUHP Nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/PIDANA-ANAK-vasvsv.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.