Jumat, 17 April 2026

Berita Nasional

'Bersikap Kooperatif' Pengacara Yaqut Buka Suara Usai Eks Menag Jadi Tahanan Rumah

Ini kata pengacara Yaqut usai eks Menag RI jadi tahanan rumah di momen lebaran.

Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Haryanti Puspa Sari/Kompas.com
MANTAN MENAG TAK ADA DI TAHAHAN - Ini Alasan KPK soal Mantan Menag Yaqut tak berada di rutan di momen lebaran. 

Ringkasan Berita:
 
  • Pemindahan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas ini menurut sang pengacara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Setelah ramai menuai reaksi dari berbagai pihak, pengacara Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait pemindahan tahanan kliennya itu.

Diketahui KPK telah menjadikan Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah karena permintaan dari keluarga terdakwa.

Pemindahan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas ini menurut sang pengacara sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Penasihat Hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026). 

Dodi menegaskan, selama ini, Yaqut sudah bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. 

Namun, Dodi enggan mengungkapkan lebih lanjut terkait alasan keluarga mengajukan pengalihan tahanan ini.

“Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,” kata Dodi.

Diberitakan, KPK mengalihkan status penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. 

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026). 

Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Baca juga: Alasan KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bertepatan di Momen Lebaran

Mantan Penyidik KPK Buka Suara

Kebijakan KPK soal Gus Yaqut yang bisa menjadi tahanan rumah menuai polek dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

Termasuk Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha.

Diketahui saat ini Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang kini menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga dan bukan karena alasan kesehatan membuat banyak pihak geram atas keputusan ini.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved