Senin, 8 Juni 2026

Berita Nasional

'Bersikap Kooperatif' Pengacara Yaqut Buka Suara Usai Eks Menag Jadi Tahanan Rumah

Ini kata pengacara Yaqut usai eks Menag RI jadi tahanan rumah di momen lebaran.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
TribunBengkulu.com/Haryanti Puspa Sari/Kompas.com
MANTAN MENAG TAK ADA DI TAHAHAN - Ini Alasan KPK soal Mantan Menag Yaqut tak berada di rutan di momen lebaran. 

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, melontarkan kritik tajam terhadap langkah pimpinan KPK saat ini. 

Ia menilai keputusan memindahkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut ke sebuah rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, telah merusak standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK.

"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK. Preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi," ujar Praswad dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).

Praswad memperingatkan bahwa keputusan ini berisiko melanggar asas equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. 

Terlebih lagi, dari sisi teknis penyidikan, penahanan di luar rumah tahanan memberikan ruang gerak bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, hingga mengupayakan intervensi dari pihak luar agar bisa lolos dari jeratan hukum.

"Kebijakan ini pun secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Praswad menambahkan.

Melihat potensi terkikisnya kepercayaan publik secara signifikan, Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera turun tangan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan tersebut. 

Tidak hanya itu, ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap tegas guna menyelidiki kemungkinan adanya intervensi di balik perlakuan istimewa ini.

"Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," tuturnya menuntut langkah korektif segera diambil sebelum praktik ini menjadi kebiasaan.

Diungkap Istri Noel

Menghilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau biasa dipanggil Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (19/3/2026) memicu perhatian.

Bagaimana tidak, bertepatan di momen lebaran Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di rutan.

Dan hal ini pertama kali diketahui ketika istri Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), Silvia Rinita Harefa, yang menyebarkan Gus Yaqut hilang dari rutan.

Informasi tersebut didapatkan Silvia usai membesuk sang suami pada momen perayaan Idulfitri di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026) siang. 

Kepada awak media, Silvia menyebut para tahanan menyadari bahwa Gus Yaqut sudah tidak ada di selnya sejak malam takbiran.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved