Berita Nasional
Mensos Tegaskan ASN yang Libur saat WFH Jumat Bisa Turun Pangkat Hingga Dipecat
Mensos Saifullah Yusuf tegaskan bagi ASN yang libur saat WFH di hari Jumat bisa turun pangkat sampai dipecat.
Fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit tetap beroperasi normal karena menyangkut kebutuhan mendesak masyarakat.
Begitu juga dengan sekolah yang tidak memungkinkan untuk diliburkan.
Selain itu, layanan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP dan Kartu Keluarga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga tetap berjalan seperti biasa.
“Pelayanan publik tidak mungkin diliburkan. Masyarakat tetap butuh mengurus administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bengkulu merupakan instansi teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Seperti kantor lurah dan kantor camat, seluruhnya tetap buka dan memberikan pelayanan.
“Tidak ada yang ditutup. Semua pelayanan tetap berjalan,” tegas Dedy.
Fokus Efisiensi, Bukan Pembatasan Layanan
Menurut Dedy, kebijakan WFH lebih difokuskan pada instansi yang bersifat administratif sebagai bagian dari langkah efisiensi, terutama dalam penggunaan energi di perkantoran.
Dengan sistem ini, penggunaan listrik seperti lampu dan fasilitas kantor dapat ditekan karena tidak semua pegawai bekerja dari kantor dalam waktu bersamaan.
“Semangatnya adalah efisiensi. Jadi tidak semua ruangan digunakan seperti biasanya,” ujarnya.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu.
Dedy memastikan pejabat eselon II dan III tetap bekerja penuh di kantor dan tidak mengikuti skema WFH.
“Tidak ada WFH untuk eselon II dan III. Wali kota juga tetap bekerja full time,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi ASN dapat diterapkan satu hari dalam sepekan, khususnya pada hari Jumat, sebagai bagian dari upaya efisiensi energi nasional.
Artikel tayang di Kompas.com
| 888.000 Murid TK Akan Terima PIP Rp450 Ribu, Apa Saja Syaratnya? |
|
|---|
| Gibran Tolak BBM Naik, Kini Harga Nonsubsidi Justru Naik, Ini Penjelasan Bahlil |
|
|---|
| Heboh Pengadaan Kaos Kaki BGN Capai Rp 6,9 Miliar, Dadan Hindayana: Bukan Pengadaan BGN |
|
|---|
| DPR Desak Kepala BGN Klarifikasi soal Pengadaan Motor Listrik MBG Sebut Tak Ada Laporan |
|
|---|
| Ramai soal Motor Listrik DPR Panggil Kepala BGN, Singgung soal Pelanggaran Anggaran Negara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Mensos-komentar-Judolj.jpg)