Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sidang Vonis Rohidin Mersyah Eks Gubernur Bengkulu, Hakim Bacakan Putusannya Hari ini
Sidang Putusan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah CS Digelar Hari Ini 27 Agustus 2025
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Syah Beni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang putusan perkara korupsi pemerasan dan gratifikasi untuk kepentingan kampanye yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (27/8/2025).
Agenda sidang dengan agenda pembacaan vonis (putusan hakim) akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.
Jika tidak ada kendala, persidangan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
“Untuk sidang putusan akan kita laksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Ketua Majelis Hakim Paisol pada persidangan sebelumnya.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Rohidin dkk, Status ASN Isnan Fajri dan Evriansyah Jadi Taruhan
Tuntutan Jaksa terhadap Rohidin Mersyah Cs
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutannya.
Rohidin Mersyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.
Jika tidak sanggup membayar, aset miliknya akan disita untuk menutupi kerugian negara.
Apabila aset tidak mencukupi, hukumannya akan diganti dengan tambahan 3 tahun penjara.
Baca juga: Pembelaan Anca Ajudan Rohidin Mersyah Sebelum Divonis Hakim : Akui Menyesal Loyal pada Pimpinan
Selain itu, hak politik Rohidin dicabut selama 2 tahun.
Isnan Fajri, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Berbeda dengan Rohidin, Isnan tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Baca juga: Tangis Evriansyah Sang Ajudan Eks Gubernur Rohidin, Bohong ke Anak Sedang Menempuh Pendidikan
Evriansyah alias Anca, mantan ajudan Rohidin, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sama seperti Isnan, ia juga tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Penentuan Majelis Hakim
Hari ini akan menjadi momen penting, karena hakim akan menentukan apakah vonis terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Anca akan sesuai dengan tuntutan jaksa, lebih ringan, atau bahkan lebih berat.
Baca juga: Jaksa KPK Bantah Pembelaan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin, Ungkap Pengembalian Uang Hasil Kejahatan
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Sidang Tuntutan Rohidin Mersyah
Hasil Vonis Rohidin Mersyah
Sidang Vonis Rohidin Mersyah
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk Pilih Tak Banding, Menerima Putusan Pengadilan |
|
|---|
| Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
|
|---|
| Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun |
|
|---|
| Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-rohidin-cs-1382025.jpg)