Senin, 18 Mei 2026

Kasus Korupsi Rohidin Mersyah

Sidang Vonis Rohidin Mersyah Eks Gubernur Bengkulu, Hakim Bacakan Putusannya Hari ini

Sidang Putusan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah CS Digelar Hari Ini 27 Agustus 2025

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Syah Beni
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Sidang perkara korupsi pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh tiga terdakwa yaitu mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah Rabu (13/8/2025). Sidang dengan agenda vonis bakal digelar hari ini Rabu (27/8/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang putusan perkara korupsi pemerasan dan gratifikasi untuk kepentingan kampanye yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (27/8/2025).

Agenda sidang dengan agenda pembacaan vonis (putusan hakim) akan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paisol dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Jika tidak ada kendala, persidangan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

“Untuk sidang putusan akan kita laksanakan pada tanggal 27 Agustus 2025,” kata Ketua Majelis Hakim Paisol pada persidangan sebelumnya.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Rohidin dkk, Status ASN Isnan Fajri dan Evriansyah Jadi Taruhan


Tuntutan Jaksa terhadap Rohidin Mersyah Cs

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutannya.

Rohidin Mersyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 6 bulan penjara.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.

Jika tidak sanggup membayar, aset miliknya akan disita untuk menutupi kerugian negara.

Apabila aset tidak mencukupi, hukumannya akan diganti dengan tambahan 3 tahun penjara.

Baca juga: Pembelaan Anca Ajudan Rohidin Mersyah Sebelum Divonis Hakim : Akui Menyesal Loyal pada Pimpinan

 Selain itu, hak politik Rohidin dicabut selama 2 tahun.

Isnan Fajri, mantan Sekda Provinsi Bengkulu, dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Berbeda dengan Rohidin, Isnan tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Baca juga: Tangis Evriansyah Sang Ajudan Eks Gubernur Rohidin, Bohong ke Anak Sedang Menempuh Pendidikan

Evriansyah alias Anca, mantan ajudan Rohidin, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sama seperti Isnan, ia juga tidak diwajibkan membayar uang pengganti.


Penentuan Majelis Hakim

Hari ini akan menjadi momen penting, karena hakim akan menentukan apakah vonis terhadap Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Anca akan sesuai dengan tuntutan jaksa, lebih ringan, atau bahkan lebih berat.

Baca juga: Jaksa KPK Bantah Pembelaan Eks Gubernur Bengkulu Rohidin, Ungkap Pengembalian Uang Hasil Kejahatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved