Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Malah Ungkit soal Statusnya: Saya Tidak Menuduh Siapapun
Rohidin Mersyah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta, tapi ia masih menyinggung soal statusnya saat Pilkada.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah langsung memberikan tanggapan usai mendengar putusan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (27/8/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, Rohidin divonis 10 tahun penjara serta denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman pokok, Rohidin juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan total mencapai Rp44,5 miliar.
Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita, dan apabila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hak politik Rohidin juga dicabut selama 2 tahun setelah menjalani masa hukuman.
Rohidin menegaskan dirinya masih akan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Menurutnya, sejak awal statusnya sebagai peserta Pilkada seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Pemilu.
Saat diperiksa dan ditahan oleh KPK, statusnya kala itu masih sebagai Calon Gubernur.
"Saat itu juga ada keputusan bersama MK, Kapolri, Kejaksaan, termasuk KPK, bahwa yang sedang posisi calon tidak boleh ditangkap, tidak boleh ditahan, apalagi diperiksa. Tapi justru saya ditahan, ditersangkakan," ungkap Rohidin, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan, Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara
Ia menilai aturan tersebut dibuat untuk mencegah adanya pihak yang menunggangi kesempatan politik.
Hal ini, menurutnya, terbukti ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan secara resmi, sesuatu yang dianggapnya melanggar aturan.
Atas dasar itu, Rohidin menyebut dirinya memiliki kecurigaan bahwa ada pihak tertentu yang melatarbelakangi proses hukum hingga berujung pada vonis hari ini.
"Di hati saya tidak menuduh siapapun, saya ikhlas menerimanya dengan segala tanggung jawab saya. Saya yakin kebenaran akan ada di waktu yang tepat," kata Rohidin.
Sebagai informasi, vonis terhadap Rohidin lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara dengan denda dan subsider yang sama.
Meski begitu, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan vonis.
Hakim menilai Rohidin Mersyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta mantan ajudannya Evriansyah alias Anca.
Majelis hakim menyatakan rangkaian perbuatan yang dilakukan Rohidin berkaitan erat dengan upaya menggalang dana politik.
Fakta persidangan mengungkapkan, dana hasil gratifikasi dan pemerasan digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan politik menjelang Pilkada 2024.
Hakim menilai penggunaan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi maupun politik merupakan perbuatan yang merugikan negara, melukai rasa keadilan masyarakat, dan mencederai demokrasi.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Rohidin Mersyah bersama terdakwa lain terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, Rohidin dikenakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan pasal-pasal yang sama.
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
rohidin mersyah
Pengadilan Negeri Bengkulu
Bengkulu
TribunBreakingNews
Reaksi Adik Kandung Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp44,5 M |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Melawan? Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pendukung Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kaget, Syok Hakim Vonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Mantan Ajudan Gubernur Bengkulu Anca Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta |
![]() |
---|
Mantan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.