Uang Palsu UIN Alauddin Makassar

Blak-blakan Andi Ibrahim Bongkar Ada Sosok Orang Dalam BI Permudah Penukaran Uang Palsu UIN Makassar

Blak-blakan Andi Ibrahim Beberkan Ada Sosok Orang Dalam BI yang Permudah Penukaran Uang Palsu di UIN Makassar

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
SUMBANG UANG PALSU- Terdakwa kasus sindikat uang palsu yang menjerat mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim. Blak-blakan Andi Ibrahim beberkan ada sosok orang dalam Bank Indonesia yang permudah penukaran uang palsu di UIN Makassar. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Babak baru kasus uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin, Makassar.

Blak-blakan Andi Ibrahim beberkan ada sosok orang dalam Bank Indonesia yang permudah penukaran uang palsu di UIN Makassar.

Hal itu dikuak Andi Ibrahim dalam sidang yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).

Dalam sidang  terungkap bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang menjangkau hingga ke internal Bank Indonesia (BI).

Sidang dimulai pukul 11.00 WITA dan mendudukkan Andi Ibrahim, kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan.

Dalam kesaksiannya, Andi Ibrahim mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan bos sindikat berawal dari pembicaraan mengenai pemilihan gubernur Sulawesi Selatan.

Diskusi tersebut kemudian berlanjut ke produksi uang palsu yang awalnya dilakukan di Jala Sunu, Makassar, sebelum berpindah ke gedung perpustakaan kampus 2 UIN Alauddin Makassar.

Baca juga: Sosok Widodo Dituding Otak Pembuatan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Buka Suara: Saya profesional kerja 

Andi Ibrahim juga mengungkapkan bahwa sindikat tersebut memproduksi uang palsu sebanyak Rp 1 miliar yang dipesan oleh seseorang bernama Hendra.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Ibrahim mempertemukan Hendra dengan Syahruna, terdakwa lain.

"Hendra mengeluarkan uang palsu lembaran Rp 50.000 saat dites menggunakan sinar ultra violet ternyata uang tersebut ketahuan bahwa itu palsu. Kemudian gantian Syahruna yang melakukan tes uang palsu Rp 100.000 miliknya dan hasil lolos, di mana tidak ketahuan bahwa itu palsu," kata Andi Ibrahim di hadapan hakim.

Hendra menunjukkan minat untuk membeli uang palsu sebanyak Rp 1 miliar dengan harga Rp 100 juta uang asli.

Ketika hakim Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan peruntukan uang palsu tersebut, Andi Ibrahim menjawab bahwa uang itu akan dibawa ke bank untuk ditukar.

"Uang rijek maksudnya uang yang akan dimusnahkan oleh BI kemudian diganti dengan uang asli, biasanya uang yang rusak secara fisik dimusnahkan kemudian diganti dengan yang baru," jelasnya.

Hakim kemudian mempertanyakan kesadaran Andi Ibrahim sebagai PNS dan bergelar doktor mengenai proses pembuatan dan pemusnahan uang yang hanya dapat dilakukan oleh BI.

"Saya diberitahu bahwa Hendra memiliki link di internal BI yang bisa mengatur penukaran tersebut," jawab Andi Ibrahim.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved