Kamis, 4 Juni 2026

Driver Ojol Dilindas Baraccuda Brimob

Tampang Kompol Cosmas Brimob Penabrak Driver Ojol Affan di Sidang Etik

Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang etik terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang diduga dilindas rantis

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Hendrik Budiman
Dok. Tangkapan Layar TV Polri
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025). 

Dalam pasal tersebut disebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar sumpah, janji, atau Kode Etik Profesi Polri.

Anam menambahkan, sidang etik akan menguji pelanggaran berdasarkan pasal-pasal yang relevan. 

Kompolnas juga mendorong agar aspek dugaan pidana dilihat secara menyeluruh, bukan semata-mata sebagai insiden tabrakan.

“Harus dilihat konteks aksi secara keseluruhan. Awalnya massa bubar tertib, lalu muncul kericuhan. Itu juga harus dipotrer, jadi bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak, tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga," tuturnya.

Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan, Senin (1/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, sampai hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli. 

"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin.

Agus menerangkan, ada dua katergori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobik rantis melakukan pelanggaran berat.

Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.

Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," imbuhnya.

Prabowo Jamin Keluarga Affan

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan ucapan duka cita atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved