Kamis, 16 April 2026

Driver Ojol Dilindas Baraccuda Brimob

Tampang Kompol Cosmas Brimob Penabrak Driver Ojol Affan di Sidang Etik

Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang etik terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang diduga dilindas rantis

|
Editor: Hendrik Budiman
Dok. Tangkapan Layar TV Polri
SIDANG ETIK - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, (tengah) saat mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tampang Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025). 

Sidang etik ini berlangsung di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Kompol Cosmas terlihat hadir mengenakan pakaian dinas harian (PDH) Polri dan baret biru berwarna biru.

Diketahui, Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang etik terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang diduga dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, turut menghadiri sidang tersebut. 

Ia mengatakan, agenda sidang hari ini berfokus pada pelanggaran etik berat yang diduga dilakukan Kompol Cosmas.

Menurut Anam, Kompol Kosmas dikategorikan sebagai pelanggar etik berat lantaran berada di sebelah kursi kemudi saat insiden terjadi.

Baca juga: Sosok Kompol Cosmas Kaju Gae, Perwira Brimob yang Diamankan setelah Lindas Driver Ojol Affan

Dalam gelar perkara sebelumnya, dua orang teridentifikasi sebagai pelanggar etik berat, termasuk Kosmas.

"Dengan konstruksi peristiwa yang sudah dipaparkan dalam gelar perkara kemarin, sanksi yang akan diterima adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," ujarnya.

"Semoga harapannya memang seperti harapan gelar perkara kemarin dan harapan keluarga," tutur Anam. 

Ia menuturkan, pihaknya sendiri yang mendorong adanya PTDH.

"Karena ini penting bagi kita semua untuk apa namanya dalam berbagai konteks memang harus menahan diri. Menahan diri itu menghadapi situasi bahwa unjuk rasa dan sebagainya pendekatan menahan diri itu jadinya penting," katanya. 

Sebelumnya tujuh anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21) berpotensi dipecat dan dipidana.

Demikian yang diutarakan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, Selasa (2/9/2025).

Anam menilai, konstruksi peristiwa kasus tersebut, akan menjadi penentu dalam sidang etik dan kemungkinan proses pidana terhadap para terduga pelanggar.

"Dari konstruksi peristiwa, potensi pemecatan sangat besar. PTDH dalam konteks hukum etik, tetapi dalam konteks lain juga ada potensi pidana, mekanisme penyidikan sudah dipersiapkan,” ucapnya, usai mengikuti gelar perkara kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Anam, tujuh anggota Brimob yang terlibat diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved