Kasus Korupsi Chromebook
Alasan Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop, Langgar 3 Aturan Sekaligus
Alasan Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Eks Mendikbud Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop, Langgar 3 Aturan
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 752.313.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 926.095.804.402
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 77.083.385.547
F. HARTA LAINNYA Rp. 2.900.000.000
Sub Total Rp. 1.066.872.757.334
III. HUTANG Rp. 466.231.300.679
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 600.641.456.655
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Laptop
Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbudristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.
Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbudristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Yang dimana jumlah tersebut diantaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Yang dimana kata Harli hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Tersangka
Peran Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem
Kejagung
| Skandal Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ditahan, Eks Stafnya Jurist Tan Masih Buronan |
|
|---|
| Pasang Badan Bela Nadiem Makarim, Hotman Paris Temui Presiden Prabowo: Saya Buktikan Tidak Korupsi |
|
|---|
| Nasib Nadiem Makarim Tersangka di Kejagung, KPK Bidik Kasus Google Cloud, Bisa Jadi TSK 2 Kali? |
|
|---|
| Isi Postingan Istri Nadiem Makarim Sebelum Suami Tersangka Tuai Sorotan, Seolah Jadi Pertanda? |
|
|---|
| Detik-detik Nadiem Makarim 'Ucap Sumpah' Usai Resmi Tersangka dan Pakai Rompi Pink |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/NADIEM-MAKARIM-1213261251.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.