Berita Viral

Nasib Laras Faizati, Dipecat Perusahaan dan Terancam 8 Tahun Penjara, Provokator Demo di Jakarta

Laras Faizati Khairunnisa alias LFK jadi tersangka provokator demo anarkis di Jakarta setelah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Editor: Rita Lismini
Youtube Kompas TV dan Linkedin
TERSANGKA PROVOKATIF - Inilah sosok Laras Faizati Khairunnisa yang jadi tersangka provokatif bakar Mabes Polri, Kamis (4/9/2025). 

6. G (20) selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing.

Ancaman Hukuman 

Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.

Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.

Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun. 

Artikel ini telah tayang di Wartawakota.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved