Wamenaker Ditangkap KPK

Keceplosan! Noel Ikut Seret Anaknya, Terancam Dipanggil KPK Imbas Diduga Sembunyikan 3 Mobil Mewah

Dugaan KPK, anak Noel menyembunyikan 3 mobil mewah itu setelah mengetahui sang ayah diciduk kasus pemerasan.  

|
Editor: Hendrik Budiman
Kompas.com
WAMENAKER NOEL TERSANGKA - Tangkapan layar detik-detik penetapan Immanuel Ebenezzer alias Noel sebagai tersangka kasus pemerasan, Jumat (21/8/2025). Nasib anak Immanuel Ebenezzer alias Noel kini terancam ikut dipanggil KPK usai muncul dugaan keterlibatan dalam penyembunyian tiga mobil mewah.  

"(Saya) dapat laporan dari Jaksa Agung, dari penegak hukum lain, PPATK juga. Saya ingatkan, tapi kadang-kadang khilaf manusia itu, mungkin," tambahnya.

Duduk Perkara Kasus

Immanuel Ebenezer alias Noel diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dini hari, bersama 13 orang lainnya.

Ia ditangkap atas kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3.

KPK mengatakan dalam kasus ini, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati.

"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan peran Noel. Ia mengatakan Noel tahu mengenai dugaan pemerasan, namun memilih membiarkan.

Alih-alih mencoba menghentikan, Noel juga meminta jatah bagian.

"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG," ungkap Setyo.

Setyo menjelaskan, praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.

Modusnya, para tersangka mengenakan tarif lebih banyak, yakni mencapai Rp6 juta, kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.

Padahal, tarif resminya hanya sebesar Rp275.000.

Apabila enggan membayar lebih, maka pekerja dan perusahaan yang mengajukan akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.

"Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekali," jelas Setyo.

"Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," imbuh dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved