Kasus Penganiayaan

Klarifikasi AIPTU RAJAMUDDIN Soal Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek hingga Babak Belur

Beredar di media sosial video siswa SMA 1 Sinjai menghajar Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) hingga babak belur. 

Editor: Rita Lismini
TribunTimur
ANAK POLISI ANIAYA WAKEPSEK - Foto Aiptu Rajamuddin, orang tua MR siswa SMA 9 di Sinjai yang nekat menghajar Wakil Kepala Sekolah hingga babak belur dan disaksikan oleh ayahnya sendiri, Kamis (18/9/2025). 

Peristiwa itu terjadi saat MR, siswa kelas XII-2 yang juga anak seorang anggota Polri, dipanggil ke ruang BK bersama orang tuanya karena kerap membuat masalah di kelas.

Namun, bukannya menyelesaikan persoalan, MR justru memukul gurunya.

Ironisnya, aksi tersebut disaksikan langsung oleh orang tua MR yang hadir, tetapi tidak berusaha mencegahnya.

“Saya sayangkan karena ada orang tuanya tapi tidak mencegah anaknya,” ujar Suardi.

Selain dikeluarkan dari sekolah, korban juga melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Korban juga melapor agar pelaku diproses hukum,” tambahnya.

Tindakan pemukulan tersebut masuk kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 351 ayat (1): Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda kategori II.

Pasal 351 ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pasal 351 ayat (3): Jika menyebabkan kematian, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 351 ayat (4): Jika dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, pidana penjara maksimal 4 tahun.

Selain itu, tindak penganiayaan juga bisa dijerat dengan pasal lain, seperti Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat, serta Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Hingga kini, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng.com 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved