Kasus Penganiayaan
Klarifikasi AIPTU RAJAMUDDIN Soal Biarkan Anaknya Hajar Wakepsek hingga Babak Belur
Beredar di media sosial video siswa SMA 1 Sinjai menghajar Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) hingga babak belur.
Peristiwa itu terjadi saat MR, siswa kelas XII-2 yang juga anak seorang anggota Polri, dipanggil ke ruang BK bersama orang tuanya karena kerap membuat masalah di kelas.
Namun, bukannya menyelesaikan persoalan, MR justru memukul gurunya.
Ironisnya, aksi tersebut disaksikan langsung oleh orang tua MR yang hadir, tetapi tidak berusaha mencegahnya.
“Saya sayangkan karena ada orang tuanya tapi tidak mencegah anaknya,” ujar Suardi.
Selain dikeluarkan dari sekolah, korban juga melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Korban juga melapor agar pelaku diproses hukum,” tambahnya.
Tindakan pemukulan tersebut masuk kategori penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 351 ayat (1): Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda kategori II.
Pasal 351 ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 5 tahun.
Pasal 351 ayat (3): Jika menyebabkan kematian, pelaku dipidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 351 ayat (4): Jika dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, pidana penjara maksimal 4 tahun.
Selain itu, tindak penganiayaan juga bisa dijerat dengan pasal lain, seperti Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan berat, serta Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Hingga kini, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jateng.com
Klarifikasi AIPTU RAJAMUDDIN
Kasus Penganiayaan
Anak Polisi Pukul Guru di Sinjai
Anak polisi aniaya guru di Sinjai
Kapolres Sinjai
Sadis! Remaja Kelaparan di Deli Serdang Dibakar Hidup-Hidup oleh Polisi karena Mencuri Ubi |
![]() |
---|
Sosok Oknum Guru SMP di Demak Naik Meja dan Tendang Kepala Siswa Sebanyak Dua Kali |
![]() |
---|
Detik-Detik Guru di Demak Tendang Kepala Siswa dari Atas Meja, Kesal Dengar Bunyi Siulan |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Pratama, Mahasiswa Unila Tewas Dianiaya Senior: Jiwaku terkubur bersama ragamu |
![]() |
---|
Alasan Serda Ambo dan Pratu Rendi Aniaya 2 Polisi & 6 Warga di Sulteng Secara Membabi Buta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.