Kasus Korupsi Timah

Blak-blakan Penyidik Bongkar 88 Tas Mewah-Aset Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang Harvey Moeis

Hal ini dijelaskan Max saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejaksaan Agung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan oleh Sandra Dewi.

Editor: Hendrik Budiman
Tribunnews/Istimewa
ASET PRIBADI DISITA - Kolase Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Aset-aset pribadi milik Sandra Dewi dari tas mewah hingga deposito ikut disita negara atas kasus korupsi timah menjerat Harvey Moeis yang ikut terjerat dalam pusaran korupsi tata niaga timah. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, mengatakan bahwa tas-tas mewah milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, Sandra Dewi, disita karena diyakini dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal ini dijelaskan Max saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejaksaan Agung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan yang diajukan oleh Sandra Dewi. 

“Iya, karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Proses transfer ini dinilai janggal karena Harvey dan Sandra memiliki perjanjian pisah harta yang memastikan harta mereka agar tidak tercampur.

“Di rekening BCA 411 dari 2016-2019 ada uang masuk ke situ sebanyak Rp 6,38 miliar. Itu dari Harvey ke Sandra,” kata Max. 

Lalu, Harvey juga pernah mentransfer ke rekening lain yang masih mengatasnamakan Sandra Dewi dengan total nilai Rp 7,79 miliar. 

Baca juga: Harvey Moeis Tersangka Korupsi, Kini Sandra Dewi Minta Tas Hingga Mobil yang Disita Dikembalikan

Transfer ke rekening ini terjadi pada tahun 2018-2022.

“Jadi, di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas,” imbuh Max. 

Namun, pencampuran uang dari Harvey tidak berhenti sampai di sini. 

Max mengatakan bahwa uang dari Harvey untuk Sandra ada yang lebih dahulu ditransfer melalui Ratih, asisten Sandra. 

Penampakan mobil Rolls Royce milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga suami artis Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam.
Penampakan mobil Rolls Royce milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang juga suami artis Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung RI, Senin (1/4/2024) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Harvey juga pernah mentransfer sejumlah uang kepada saudara Sandra, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan. 

Uang dari Kartika dan Raymond ini kemudian ditransfer lagi ke rekening lain atau digunakan untuk pembelian aset dan kebutuhan lain.

Selain itu, terpidana kasus korupsi timah lainnya, Helena Lim, juga pernah mengalirkan uang senilai Rp 3,15 miliar ke rekening Sandra Dewi.

Uang ini disetor masuk dengan keterangan pembayaran utang.

Padahal, berdasarkan keterangan Sandra Dewi di tahap penyidikan, ia dan Helena tidak memiliki riwayat utang-piutang.

“Apakah penyidik ditunjukkan jauh sebelum menikah, Sandra ini juga membeli barang-barang yang sekarang disita?” tanya Hakim Ketua Rios Rahmanto kepada Max. 

Max mengatakan bahwa selama penyidikan hingga sekarang, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey. 

“Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah,” jelas Max.

Ia mengatakan bahwa Sandra hanya pernah menunjukkan daftar endorsement.

Namun, barang-barang endorsement ini didapat setelah menikah dengan Harvey.

Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya. 

Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita. 

Ketika dihadirkan dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Sandra menjelaskan bahwa aset-aset ini didapatnya secara pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.

Namun, aset-asetnya tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey. 

Pada kasus ini, Harvey bersama terpidana lainnya dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 271 triliun.

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta

Penyidik Kejaksaan Agung mengungkap faktor yang membuat penyidik yakin untuk menyita aset-aset milik aktris sekaligus istri terpidana kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis, Sandra Dewi. 

“Apa yang ada di dalam akta perkawinan ini juga menjadi salah satu dasar penyidik yakin ini ada hasil tindak pidana yang dipakai atau ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) di situ oleh Harvey Moeis dan sekarang masih terus dilakukan perkembangan,” ujar Max Jefferson, penyidik Kejagung, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Pada sidang pembuktian atas keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Max menyinggung soal akta perkawinan dan akta pisah harta antara Sandra Dewi dengan Harvey Moeis.

“Teman-teman bisa nilai akta kawin di (bagian) atas dibunyikan ‘Pada tanggal 12 Oktober 2016 menghadap di hadapan saya (nama) notaris ini. Tapi, kok di bawah (bagian cap) ini tanggal 18,” ungkap Max.

Ia mengatakan, secara formal, akta pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang tercatat. 

Namun, perbedaan tanggal dalam dokumen ini menjadi pertanyaan karena akta dibuat di hadapan notaris. 

Kemudian, Max juga menyoroti isi materiil akta yang menjelaskan soal pisah harta suami istri ini. 

Dalam akta pisah harta ini, secara tegas dipisahkan bahwa aset dan harta milik Sandra Dewi dan Harvey Moeis tidak akan pernah tercampur. 

“Lalu, isi materiilnya dalam akta itu coba dicermati, setiap pasal itu memisahkan dengan tegas ini punya pihak 1 Bu Sandra dan punya Pak Harvey, ini tidak akan pernah tercampur,” lanjut Max.

Namun, seiring perjalanan waktu, penyidik menemukan pencampuran uang milik keduanya. Harvey diketahui beberapa kali mentransfer atau memindahkan uang ke rekening milik Sandra. 

Ada juga, uang untuk Sandra dari Harvey ditransfer lebih dahulu melalui rekening asisten Sandra, Ratih. 

“Tapi, dalam pelaksanaan, bisa ada uang yang masuk ke Bu Sandra, bisa uang yang untuk kebutuhan Bu Sandra, tapi harus lewat Ratih. Kenapa enggak langsung Pak Harvey sendiri beli kebutuhan Bu Sandra? Kenapa harus lewat Ratih dulu,” lanjut Max.

Dalam sidang, salah satu pengacara Sandra Dewi sempat membacakan tanggal yang tertera pada akta nikah yang dimaksud Max. Pada bagian atas disebutkan akta ini tertanggal 12 Oktober 2016. Namun, di atas cap basah, tanggalnya menunjukkan 16 Oktober 2016.

Perbedaan tanggal ini dianggap anomali oleh jaksa.

Uang Transferan dari Harvey Moeis

Sementara itu, Max Jefferson selaku penyidik Kejagung mengungkap, Harvey Moeis selaku terpidana kasus korupsi tata niaga timah mentransfer uang sekira Rp 14,17 miliar kepada istrinya, Sandra Dewi.

Transfer tersebut dibagi dalam dua periode, yakni pada medio 2016-2019 sebesar Rp 6,38 miliar. 

Kemudian, Rp 7,79 miliar pada 2018-2022.

Max mengatakan, terdapat bukti transaksi yang menyatakan bahwa uang tersebut masuk ke rekening atas nama Sandra Dewi untuk membeli tas mewah. 

Hal tersebut diungkap Max saat dihadirkan sebagai saksi dari kubu Kejagung selaku termohon dalam sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh Sandra Dewi.

"Di situ ada dari beberapa bukti transaksi rekening memang untuk pembelian tas dan ada yang menurut penyidik itu hasil dari uang masuk ke rekening Sandra untuk membeli tas," ujar Max dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Uang yang ditransfer oleh Harvey Moeis kepada Sandra Dewi diyakini berasal dari hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Karena kan kami (mengusut) TPPU juga. Jadi, uang itu sudah bercampur di situ. Kemudian, ini diduga oleh penyidik untuk membeli tas sebagian,” ujar Max.

Di samping itu, Sandra Dewi tidak pernah menunjukkan bukti kalau barang-barang itu dibeli sebelum menikah dengan Harvey selama penyidikan hingga sekarang. 

"Dari pihak Bu Sandra tidak pernah memberikan ke kita bukti pembelian itu sebelum menikah," jelas Max.

Sandra Dewi Ajukan Keberatan

Sandra Dewi yang merupakan istrinya mengajukan keberatan terhadap sejumlah asetnya dalam korupsi tata niaga timah. 

Keberatan yang diajukan Sandra Dewi kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Salah satu aset yang dipersoalkan Sandra Dewi adalah 88 tas mewah yang ikut disita dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Sidang pengajuan keberatan dari Sandra Dewi pun mengungkap fakta baru, ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Termohon menghadirkan penyidiknya sebagai saksi.

Sidang pengajuan keberatan dari Sandra Dewi pun mengungkap fakta baru, ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Termohon menghadirkan penyidiknya sebagai saksi.

Lantas, dari mana asal usul 88 tas mewah milik Sandra Dewi?

Hasil Endorsement

Sebagai latar belakang, Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi dihukum 20 tahun penjara atas kasus atas kasus korupsi tata niaga timah. 

Selain pidana badan dan denda, ia juga mendapatkan hukuman pidana pengganti dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar. 

Aset-aset milik Sandra Dewi pun disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dijatuhkan pada Harvey. 

Aset atas nama Sandra Dewi yang disita adalah 88 tas mewah, serta bidang tanah dan bangunan di kawasan Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. 

Selain itu, rekening deposito senilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga ikut disita dan dirampas untuk negara. 

Pada Senin (21/10/2024), Sandra Dewi pun keberatan karena jaksa turut menyita 88 tas mewah milik pemain film dan sinetron itu.

Pasalnya, tas-tas mewah tersebut didapatkannya dari hasil kerja kerasnya sebagai artis selama 10 tahun melalui endorsement maupun kerja sama dengan pemilik brand. 

Sandra Dewi pun kerap mendapatkan tas mewah dari pihak Louis Vuitton, Christian Dior, maupun toko-toko online dan offline. 

Kerja sama endorsement disebut tidak dicatat dengan perjanjian tertulis. 

Namun, semua foto Sandra Dewi menggunakan tas tersebut diunggah di akun Instagram-nya @sandradewi88. 

"Jadi ketika barang datang, kalau harganya sekitar Rp 50 juta, saya posting 8 kali. Kalau Rp 100 juta, posting-nya 16 kali, kalau Rp 150 juta, pasti posting 24 kali. Di atas Rp 150 juta, saya posting 30 sampai 32 kali," ujar Sandra Dewi saat bersaksi dalam sidang pembuktian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved