Berita Viral

Kades Bongkar Kisah Rumah Tangga Fitri Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK, 4 Kali Mediasi

Sebelum akhirnya berujung pada perceraian, Fitri dan JS sudah empat kali melakukan mediasi namun sayangnya mereka berdua harus bercerai.

Editor: Yuni Astuti
TribunGayo/Facebook Safitri
PERCERAIAN FITRI - Kolase foto Aswalun (Kades) Fitri (tengah) dan JS (kanan). Sebelum akhirnya bercerai Fitri dan JS sudah empat kali melakukan mediasi, Senin (27/10/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Rupanya sebelum berujung perceraian, Fitri dan JS sudah beberapa kali melakukan mediasi yang langsung dimediator oleh Kepala Desa.

Seperti diketahui, JS suami Fitri tega menceraikan istrinya jelang pelantikan PPPK.

Rupanya perseisahan antara Fitri dan JS sebelu akhirnye bercerai sudah 4 kali dimediasi.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Aswalun.

Aswalun mengungkapkan jika diriya sudah melakukan mediasi selama 4 kali antara Fitri dan JS, namun sayangnya berujung pada perceraian.

Aswalun mengatakan bahwa permasalahan rumah tangga Melda Safitri dan suaminya lebih banyak dipicu oleh faktor ekonomi. 

"Itu ribut rumah tangga, maksudnya kita mediasilah untuk kebaikan. Beberapa kali kita mediasi, orang tuanya juga sudah kita libatkan. Tapi kita tidak tahu bagaimana komunikasi mereka di rumah", ujar Aswalun.

Menurut Aswalun, mediasi pertama dilakukan langsung antara pasangan suami istri. 

Selanjutnya, pihak desa juga menghadirkan kedua orang tua dari masing-masing pihak untuk ikut mencari solusi terbaik.

"Pertama kita mediasi antara keduanya, lalu saya juga mediasi antara anak dengan mertuanya, supaya semua tahu duduk persoalannya", jelas Aswalun lagi.

Namun, setelah serangkaian upaya tersebut, Melda Safitri dan suaminya tetap memutuskan untuk berpisah.

“Langsung lah di situ buat surat. Makanya dalam dokumentasi yang saya kirimkan itu ada foto dan tanda tangan wali dari pihak perempuan di Kantor Desa. Kami hanya menjadi mediator", tutur Aswalun.

Setelah surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh keluarga kedua belah pihak, proses perceraian pun dilanjutkan ke Mahkamah Syar’iyah (Pengadilan Agama) di Aceh Singkil.

"Setelah orang tu (Melda dan suami) buat surat terakhir, ada wali lengkap semua, dokumentasi pun ada. Kemudian yang laki-laki ini mengurus ke Mahkamah,” ungkap Aswalun.

Proses tersebut berlangsung sekitar dua minggu hingga surat resmi ditanda tangani. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved