Berita Viral
Tampang Syamhudi, Santai Tilap Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Rp 25 Miliar, Pantas Bisa Beli Bus
Inilah tampang Syamhudi sang Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi.
Ringkasan Berita:
- Kepsek PGRI 2 Ponorogo korupsi dana bos Rp 25 miliar
- Alasan korupsi dana bos demi membeli bus untuk keperluan Syamhudi pribadi
- Kini Syamhudi sang Kepala Sekolah terancam 14 tahun penjara
TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah tampang Syamhudi sang Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi.
Syamhudi didakwa atas tuduhan korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) hingga mencapai Rp 25 miliar.
Sang Kepsek pun terancam penjara 14 tahun.
Perbuatan korupsi, diduga dilakukan kepsek sejak tahun 2019 hingga 2024.
Dana BOS adalah program dari pemerintah pusat untuk mendanai biaya operasional sekolah.
Dana ini digunakan untuk mendukung pembiayaan non-personalia, seperti administrasi kegiatan, penyediaan alat pembelajaran, dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, sehingga sekolah dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan lebih optimal dan berkualitas.
Dana bos di antaranya juga bisa membiayai pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-PNS
Sejak ditahan dan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ponorogo, Syamhudi tidak menjabat kepala sekolah lagi.
Kini kasus korupsi yang menjerat Syamhudi memasuki persidangan, Syamhudi bersatus sebagai terdakwa.
"Sudah sidang tuntutan, terdakwa Syamhudi Arifin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai pasal 2 ayat 1,” ungkap Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara.
“Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider. Tambahan pidana selama 6 bulan penjara,” kata Agung
Kemudian, terdakwa Syamhudi Arifin juga membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82 (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Sembilah Puluh Rupiah Delapan Puluh Dua Sen).
“Dengan mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 (tiga miliar seratus tujuh puluh lima juta rupiah),” tambahnya.
KEPSEK SMK PGRI 2 Ponorogo
Dana BOS 2025
SMK PGRI 2 Ponorogo
Syamhudi Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo
Kasus Korupsi
| Firasat Buruk Safitri 5 Tahun Lalu Sebelum Dinikahi JS,Terbukti Kini Diceraikan Usai Suami Jadi PPPK |
|
|---|
| Terkuak Pekerjaan JS Sebelum Jadi PPPK, Sudah Sukses Justru Ceraikan Fitri Jelang Pelantikan |
|
|---|
| Vina Tetangga Fitri Jilbab Hijau Pakai Koyok, Langsung Masak untuk Masjid Usai Dihadiahi Umrah |
|
|---|
| Pekerjaan Vina Viral Pakai Jilbab Hijau dan Koyo saat Antar Fitri Pulang, Usai Diceraikan Suami |
|
|---|
| Kades Bongkar Kisah Rumah Tangga Fitri Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK, 4 Kali Mediasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.