Berita Viral
Tampang Syamhudi, Santai Tilap Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Rp 25 Miliar, Pantas Bisa Beli Bus
Inilah tampang Syamhudi sang Kepala Sekolah (Kepsek) SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi.
Sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82 (dua puluh dua miliar enam ratus lima puluh Sembilan juta dua ratus sepuluh ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah koma delapan dua sen).
“Harus dibayar setelah satu bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti,” pungkasnya.
Bermula dari Aduan Masyarakat
Kejari Ponorogo menetapkan Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan dana BOS pada akhir April 2024 lalu.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS ini bermula dari aduan masyarakat mengenai penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan peruntukannya sejak 2019.
Kejari Ponorogo lantas melakukan penggeledahan di SMK 2 PGRI Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta kantor salah satu penyedia alat tulis kantor (ATK).
Penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS selama 2019-2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Untuk Keperluan Pribadi, Beli Bus
Diberitakan sebelumnya, Syamhudi atau SA telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai tersangka dugaan kasus penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Di hadapan penyidik, SA mengaku menyimpan uang itu untuk keperluan pribadi.
“Mengakunya untuk keperluan pribadi, beli bus,” ungkap Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Selasa (29/4/2025).
Penyebab Dana BOS Disalahgunakan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkap, belum adanya sistem pengelolaan yang disertai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang tepat, menjadi penyebab banyak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalahgunakan.
Mu'ti juga mengatakan, pengelolaan dana BOS juga belum disertai pengawasan menyeluruh dari masyarakat.
"Memang sebagian dari penyelewengan itu berasal dari pertama, memang sistem yang kadang-kadang belum disertai dengan juklak dan juknis yang memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar, dan juga dapat dilakukan kontrol oleh masyarakat secara keseluruhan," kata Mu'ti di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025), melansir dari Kompas.com.
Berdasarkan hal tersebut, Mu'ti berharap tiga program pemerintah terkait pemberian dana dapat dilakukan dengan lebih teknis agar dapat berjalan dengan optimal.
KEPSEK SMK PGRI 2 Ponorogo
Dana BOS 2025
SMK PGRI 2 Ponorogo
Syamhudi Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo
Kasus Korupsi
| Firasat Buruk Safitri 5 Tahun Lalu Sebelum Dinikahi JS,Terbukti Kini Diceraikan Usai Suami Jadi PPPK |
|
|---|
| Terkuak Pekerjaan JS Sebelum Jadi PPPK, Sudah Sukses Justru Ceraikan Fitri Jelang Pelantikan |
|
|---|
| Vina Tetangga Fitri Jilbab Hijau Pakai Koyok, Langsung Masak untuk Masjid Usai Dihadiahi Umrah |
|
|---|
| Pekerjaan Vina Viral Pakai Jilbab Hijau dan Koyo saat Antar Fitri Pulang, Usai Diceraikan Suami |
|
|---|
| Kades Bongkar Kisah Rumah Tangga Fitri Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK, 4 Kali Mediasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tampang-Syamhudi-Santai-Tilap-Dana-BOS-SMK-PGRI-2-Ponorogo-Rp-25-Miliar-Pantas-Bisa-Beli-Bus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.